Awali Sosper Tahun 2024, Anggota DPRD Gresik Ali Mahmudi Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan Anak
Tf : Anggota DPRD Gresik Ali Mahmudi Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan Anak
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaksanakan sosialisasi peraturan (Sosper) Perundangan undangan Tahap 1 Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kediamannya Dusun Pelem Dodol Desa Pelemwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Minggu, 28/01/2024. Pagi
Dalam Sosper Tahap 1 kali ini anggota DPRD dari Fraksi Partai PPP tersebut mensosialisasikan
peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 6 tahun 2019 tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak dengan didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Menganti, Siti Choni Andriati, S.T., M.T. sebagai narasumber.
Ali Mahmudi menyampaikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan perlindungan terhadap anak sangat perlu dilakukan berbagai upaya baik preventif, rehabilitatif, kuratif dan juga represif.
“Anak anak kita adalah generasi bangsa oleh karena itu agar anak anak mampu mengemban perannya hak hak anak baik secara fisik, mental maupun sosial harus bisa terpenuhi untuk itu pemerintah kabupaten Gresik bersama DPRD menetapkan sebuah peraturan agar anak anak yang merupakan generasi bangsa dan negara ini mendapat sebuah perlindungan,” ujarnya.
Lanjut Ali Mahmudi, “Dengan adanya peraturan daerah ini dikabupaten Gresik tidak ada yang namanya tindak kekerasan terhadap anak baik secara fisik maupun mental dan juga sosial,” harapnya.
Sementara itu Sekretaris Camat (Sekcam) Menganti Siti Choni Andriati, S.T., M.T. selaku narasumber menjelaskan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak serta memperkuat kapasitas keluarga dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai orang tua untuk memenuhi hak hak anak.
Siti Choni Andriati mengingatkan terhadap masyarakat, segala permasalahan atau tindak kekerasan terhadap anak agar bisa di kordinasikan ke pemerintahan desa atau juga bisa langsung kekantor kecamatan jangan langsung di sebarluaskan ke Sosial Media (Sosmed) supaya tidak menjadikan permasalahan tersebut menjadi semakin besar.
“Lebih baik segala permasalahan itu di sampaikan ke pemerintah desa atau kecamatan agar tepat sasaran sehingga bisa segera terselesaikan dan ditindaklanjuti secara baik,” imbaunya.
Selain itu, ia juga menjelaskan pengadaan dinas KBPPPA Kabupaten Gresik mengenai pengadaan sekolah khusus perempuan, pembelajaran dan tata cara pengasuhan guna menghindari tindak kekerasan orang tua terhadap anak.
“Menghindari tindak kekerasan orang tua terhadap anak dinas KBPPPA Kabupaten Gresik juga sudah mengadakan sekolah khusus perempuan yang bisa diikuti oleh para ibu-ibu yang mana akan mendapatkan sebuah pembelajaran bagaimana tata cara pengasuhan anak secara baik tanpa harus melakukan tindak kekerasan baik kekerasan fisik maupun mentalnya,” jelasnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya Sekcam Siti Choni Andriati berharap, “Semoga dengan adanya peraturan daerah yang telah di sahkan dan juga adanya sekolah khusus perempuan bagi ibu ibu ini di Kabupaten Gresik tidak ada lagi yang namanya tindak kekerasan terhadap anak sehingga anak anak yang merupakan generasi bangsa ini bisa tumbuh dengan baik dan berguna bagi bangsa dan negara nantinya,” pungkasnya.(wan/ tyo)