Politik

Sosper Tahap X 2023, Anggota DPRD Fraksi PPP, Hj. Lilik Hidayati, S.E., M.M.. Sampaikan Dua Perda

Teks foto : Suasana sosper Tahap X 2003

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hj. Lilik Hidayati, S.E., M.M.. gelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) perundang undangan Tahap X tahun 2023 yang dilaksanakan di Kediamannya Kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Sabtu, 9/12/2023. Pagi

Bersama Suyono .SH .S,Sos .MM.
Asisten 1 pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Kabupaten Gresik, Pada sosper kali ini Hj. Lilik Hidayati mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat dan perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Hj. Lilik Hidayati menyampaikan bahwasanya pemerintah kabupaten Gresik sangat berperan penting dalam menjaga toleransi kehidupan bermasyarakat yang mana di kabupaten Gresik ini ada beragam suku, ras, Agama dan golongan sehingga demi menjaga keamanan dan ketertiban pemerintah kabupaten Gresik membuat perda no 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat, ungkapnya.

“Dengan peraturan daerah ini pemerintah daerah dapat menjadikan pedoman dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap perbuatan intoleransi yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di seluruh daerah dikabupaten Gresik”, jelasnya.

Hj. Lilik juga menegaskan bahwasanya peraturan daerah yang telah dibuat ini bertujuan untuk memelihara kehidupan masyarakat yang rukun, aman, tentram, damai dan sejahtera serta berguna untuk mencegah perkembangan sikap intoleransi yang menimbulkan konflik dimasyarakat, tegasnya.

Sementara Suyono .SH .S,Sos .MM. pada kesempatan tersebut menyampaikan Perda nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Dalam peraturan tersebut guna menangani gangguan ketentraman dan ketertiban umum karena setiap orang berhak mendapatkan keamanan ditempat umum, seperti halnya di jalan raya masyarakat harus bisa mentaati peraturan yang ada baik pejalan kaki maupun pengendara karena semua itu demi keamanan pejalan kaki dan berlalu lintas, ujar Suyono.

Semoga dengan adanya perda ini masyarakat bisa tertib dan mentaati peraturan yang ada sehingga dapat terciptanya ketentraman, kenyamanan dan keamanan saat kita bepergian, pungkasnya.

Kegiatan Soperda yang diikuti 100 orang yang terdiri dari Ibu-ibu PKK, ketua Dasa wisma dan bunda paud tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dan juga saran dan masukan untuk pengembangan perda yang telah dibuat dan disahkan tersebut. (wan)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close