Peristiwa

Pemda Lumajang Melakukan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

Teks foto : Pemda Lumajang Melakukan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang telah melaksanakan kegiatan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa penggalian data, dan operasi pemberantasan di 496 titik di wilayah kabupaten Lumajang. Hal itu dilakukan selama tahun 2023, dengan melibatkan personil gabungan Satpol PP, TNI-POLRI dan Bea Cukai Probolinggo.

Pj bupati Lumajang Indah Wahyuni (Bunda Yuyun) mengatakan, bahwa di tahun 2023 ini, Pemda Lumajang telah memberantas barang kena cukai berupa penggalian data, dan operasi pemberantasan di 496 titik, dengan melibatkan personil gabungan Satpol-PP, TNI-Polri, dan personil Bea Cukai Probolinggo, dengan memanfaatkan DBHCHT(Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, red).

Kegiatan Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Kabupaten Lumajang Tahun 2023, di Hall Alka Cafe Kutorenon, kecamatan Sukodono, kabupaten Lumajang, Bunda Yuyun mengharapkan kegiatan operasi tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Oleh karena itu, pihaknya tidak bosan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, serta mengkonsumsi rokok illegal, dengan menggaungkan gempur rokok illegal.

“Operasi ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Lumajang, dan mendorong peningkatan penerimaan negara yang nantinya akan dikembalikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan, khususnya kepada Kantor Bea Cukai Probolinggo yang sudah mendampingi Kabupaten Lumajang dalam mengelola dan melaksanakan DBHCHT tahun anggaran 2023”, pungkas bunda Yuyun.

Kegiatan Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal merupakan rangkaian akhir dari pelaksanaan kegiatan operasi gabungan terhadap BKC (rokok ilegal) di wilayah kabupaten Lumajang selama tahun 2023. Sebagai informasi, operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang yakni jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 3.710 bungkus rokok ilegal atau setara 82.092 batang rokok ilegal, dengan temuan 71 merk rokok ilegal yang terjaring operasi. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close