Pelaku Phedofilia Di kecamatan Robatal Di Ciduk Polisi
Teks foto : pelaku
SAMPANG, DORRONLINENEWS.COM – HAM 41 tahun asal Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang berhasil diamankan unit PPA Satreskrim Sabtu (23/12/2023).
Pria asal Dusun Berek Sabe diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karna di tengarai melakukan pencabulan.
Korban Bunga nama samaran masih anak dibawah umur karna masih berusia 7 tahum
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH juga menyampaikan HAM diamankan unit PPA karna diduga melakukan pencabulan.
Menurut Ipda Sujianto HAM dihadapan penyidik mengakui perbuatannya bejatnya kepada mawar yang masih duduk di kelas 1 SD.
“Perbuatan bejat yang dilakukan kepada Mawar oleh HAM dilakukan di dalam milik tokonya yang berada di Desa Jelgung pada Bulan Nopember 2023 ” terang Kasi Humas.
HAM kini mendekam di Rutan Mapolres Sampang untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
“Untuk mempertanggung jawabkan HAM di jerat pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun ” tutur Ipda Sujianto.(awa)