Politik

Wakil Ketua DPRD Gresik Gelar Sosper, Paparkan 2 Perda Sekaligus

Teks foto : Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan Gelar Sosper,

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik melalui Wakil Ketua DPRD Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan Mujid Riduan, gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.

Sosperda tersebut dilaksanakan pada Minggu (12/11/2023) bertempat di halaman Rumahnya Dusun Domas, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Dalam hal ini beliau menyebutkan bahwasannya, ada tiga fungsi DPRD yaitu membuat aturan perundangan atau legislasi, anggaran dan pengawasan atau kontrol. Untuk mensosialisasikan perundangan undangan ini sendiri, merupakan bagian dari fungsi legislasi.

Mengawali sambutannya, legislator dapil Menganti – Kedamean ini menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memahamkan terhadap masyarakat akan isi Perda yang sudah ditetapkan DPRD Gresik sebagai peraturan perundang-undangan. Seperti Perda nomor 2 tahun 2023 dan Perda nomor 5 tahun 2019.

“Momentum ini kami memberikan pemahaman tentang isi Perda nomor 2 tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Sehingga dalam pelaksanaan penyaluran zakat, infak dan sedekah sesuai dengan anjuran yang berlaku,” ungkap Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan.

“Dengan perda ini maka pengelolaan zakat, infak dan sedekah lebih akuntable, dapat dipercaya, trasparan dan tersalurkan dengan baik kepada yang membutuhkan. Masyarakat, ASN dan institusi lainnya tidak khawatir dalam menyalurkan rejekinya,” tambahnya

Tak hanya Perda itu saja, Beliau juga mensosialisasikan Perda Kabupaten Gresik nomor 5 tahun 2019 Tentang Perizinan Usaha Jasa Makanan dan Minuman serta cara bagaiman mendapatkan Nomor Izin Berusaha ( NIB ) sampai fungsi dan tujuannya yang dikemas dalam bingkai program ‘Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap VIII Tahun 2023′. (ADV/ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close