Peristiwa

Usaha Mikro Wajib Tahu Kredit Lunak Bank Gresik Kata Hj. Ifta Hidayati Pada Sosperda Tahap IX

Teks foto : Hj. Ifta Hidayati Pada Sosperda Tahap IX

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Gresik harus tahu bahwasanya pemerintah Kabupaten Gresik telah mempermudah Pelaku UMKM dalam mencari modal usaha.

“Anggota DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Gresik telah membuat dan mengesahkan peraturan daerah bagi pelaku UMKM agar mendapatkan modal dengan suku bunga yang ringan untuk mengembangkan usahanya”, ungkap Hj. Ifta Hidayati saat melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik tahap IX tahun 2023 di Desa Glindah Kecamatan Kedamean. Minggu, 19/11/2023.

Peraturan daerah (Perda) yang disampaikan oleh Srikandi muda dari Fraksi Demokrat yang kerab akrab dipanggil neng Ifta ini ialah Perda Kabupaten Gresik nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit lunak bagi usaha mikro, yang mana telah menetapkan kredit lunak di Bank Gresik yang mana telah ditetapkan dengan plafon kredit lunak bagi usaha mikro paling besar 10 juta dengan suku bunga 6% dalam jangka waktu tiga tahun dan anggaran tersebut bersumber dari APBD, ungkapnya.

Neng Ifta mengatakan, masyarakat yang memiliki usaha mikro masih banyak yang tidak mengetahui tentang kredit lunak di Bank Gresik yang telah di persiapkan oleh pemerintah sehingga masih banyak pelaku usaha mikro yang masih melakukan pinjaman di bank yang suku bunganya lebih besar, seperti bank titil atau yang lainnya, katanya.

“Agar masyarakat Gresik khususnya diwilayah Kecamatan kedamean ini mengerti tentang adanya kredit lunak di Bank Gresik yang lebih ringan dan agar masyarakat tidak lagi melakukan pinjaman di Bank yang suku bunganya lebih besar atau di bank titil, saya bersama bersama pemerintah Kecamatan akan mendatangkan pihak Bank Gresik untuk melakukan sosialisasi kredit lunak tersebut agar masyarakat bisa lebih tahu dan mengerti cara kredit lunak di Bank Gresik”, ungkap neng Ifta.

Sementara Camat Kedamean Sukardi selaku narasumber menyampaikan bahwa Perda Kabupaten Gresik nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit lunak bagi usaha mikro ini di buat dan disahkan oleh anggota DPRD bersama pemerintah daerah dengan tujuan membantu usaha mikro dalam mengembangkan usaha atau meningkatkan pendapatan, ungkapnya.

“Kredit lunak bagi usaha mikro ini juga wajib diikut sertakan dalam penjaminan kredit untuk meminimalisir resiko kredit yang terjadi dan bila penerima kredit tak melakukan pengembalian juga akan dikenakan sanksi administratif sesuai yang telah ditetapkan” jelasnya.

Camat Sukardi juga mengatakan, karena di wilayah Kedamean ini masih belum ada bank Gresik dan agar masyarakat pun tidak harus jauh jauh ke kota Gresik untuk melakukan pinjaman maka nanti kami pemerintahan Kecamatan bersama anggota dewan akan berkordinasi bagaimana caranya agar masyarakat diwilayah Kecamatan kedamean ini bisa melakukan kredit lunak di Bank Gresik.

“Syukur syukur di wilayah kecamatan Kedamean ini bisa di buka bank Gresik agar masyarakat bisa dengan mudah melakukan pinjaman kredit dan tidak lagi melakukan pinjaman di bank titil,” harapnya. (Wan)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close