Peristiwa

Anggota DPRD Gresik Sosialisasikan Dua Peraturan Daerah Kabupaten Gresik

Teks foto : Hj. Lilik Hidayati Sosialisasikan Dua Peraturan Daerah Kabupaten Gresik

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik dalam kegiatan sosialisasi peraturan (Sosper) perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik Tahap VIII Tahun 2023 yang dilaksanakan kediamannya Kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Minggu, 12/11/2023. Pagi

Perda kabupaten Gresik yang di sampaikan diantaranya perda kabupaten Gresik nomor nomor 5 tahun 2019 tentang perizinan usaha jasa makanan dan minuman serta Perda nomor 2 Tahun 2023 tentang Zakat, infaq dan sedekah.

Pada Sosper kali ini Hj. Lilik Hidayati mensosialisasikan peraturan daerah kabupaten Gresik dengan didampingi oleh Frida Pratiwi SH Pemateri dari Bag.Hukum Pemda Gresik , H.Mustofa Kamil Ketua PAC PPP Kebomas dan diikuti oleh ,RT / RW , Ibu – ibu PKK ,Kartar ,Kader PPP serta para warga sekitar.

Hj. Lilik menyampaikan bahwasanya seiring dengan pesatnya perkembangan usaha di bidang jasa makanan dan minum maka sangat dibutuhkan untuk peningkatan pengawasan dan penertiban untuk itu pemerintah daerah perlu mengatur adanya perizinan di bidang Jasa makanan dan minuman sehingga pemerintah menetapkan dan mengesahkan perda tentang usaha jasa makanan dan minuman, ujarnya

Dengan adanya perda ini diharapkan pada seluruh pelaku usaha bisa memiliki Izin usaha dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) agar usaha yang dilakukan sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Gresik dan untuk membuat NIB pun saat ini dikabupaten Gresik gratis tanpa dipungut biaya.

Selanjutnya Hj. Lilik menyampaikan sedikit tentang perda kabupaten Gresik nomor 2 Tahun 2023 yakni tentang pengelolaan Zakat, infaq dan sedekah yang mana dikabupaten Gresik ini Alhamdulillah sudah terkoordinir oleh Baznas dengan baik.

Hj. Lilik berharap semoga pengelolaan Zakat, infaq dan sedekah ini bisa terus berjalan dengan baik sehingga angka kemiskinan dikabupaten Gresik bisa tuntas karena tujuan utama di tetapkannya perda ini ialah untuk mengentaskan angka kemiskinan yang ada dikabupaten Gresik, harapnya.

Selanjutnya Frida Pratiwi SH Bag.Hukum Pemda Gresik selaku pemateri menjabarkan tentang maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan disahkan oleh pemerintah daerah kabupaten Gresik.

Usai materi disampaikan Hj. Lilik juga memberikan kesempatan kepada seluruh undangan yang hadir untuk bertanya yang nantinya akan dijawabnya bersama narasumber. (adv/ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close