Peristiwa

Sosper Tahap VIII Tahun 2023, Hj. Ifta Hidayati Ingin Usaha Jasa makanan dan minuman wajib memiliki Izin Usaha

Teks foto : Hj. Ifta Hidayati saat Sosper Tahap VIII Tahun 2023

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrat Hj. Ifta Hidayati, SE. melaksanakan Sosialisasi Peraturan perundang undangan Tahap VIII tahun 2023 yang dilaksanakan di Dusun Lingsir Desa Slempit. Sabtu, 11/11/2023. Siang

Sosper yang dilaksanakan oleh Srikandi muda dari Fraksi Partai Demokrat Hj. Ifta Hidayati yang kerab akrab dipanggil neng Ifta ini mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik no. 5 tahun 2019 tentang perizinan usaha jasa makanan dan minuman.

mengawali acara, Neng Ifta menjelaskan bahwa kegiatan sosper ini merupakan tugas dari anggota DPRD Kabupaten Gresik yang setelah membuat dan mengesahkan perda yang kemudian di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat, jelasnya.

“Adapun tugas tugas anggota DPRD yakni yang pertama membuat peraturan daerah bersama pemerintah, kemudian menetapkan APBD dan mensosialisasikan peraturan yang telah ditetapkan kepada masyarakat agar masyarakat tahu akan Perda kabupaten Gresik yang telah dibuat dan disahkan” ujar neng Ifta.

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik yang juga merupakan srikandi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, pemerintah banyak menemukan bentuk usaha jasa makanan dan minuman yang masih belum memiliki izin usaha hal itu menjadikan banyak masyarakat yang mendirikan usaha tanpa perizinan sehingga semakin banyak yang mendirikan usaha tempat makan yang tak memikirkan aspek kesehatan, keamanan dan ketertiban lingkungan yang membuat suasana tidak nyaman bagi lingkungan.

“Dari berbagai hal yang ditemukan tersebut sehingga pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Gresik memutuskan untuk membuat dan mengesahkan Perda no 5 tahun 2019 tentang perijinan usaha jasa makanan dan minuman agar masyarakat yang memiliki usaha ini bisa menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan daerah kabupaten Gresik yang telah disahkan dan disepakati bersama”, ungkapnya.

Hj. Ifta berharap kepada masyarakat yang sampai saat ini belum memiliki izin usaha wajib berkordinasi dengan pemerintah desa dan Kecamatan untuk segera mendapatkan sertifikat ijin usaha agar usaha yang dijalankan ini bisa berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan dan agar usaha yang di lakukan ini tidak mengganggu aspek kesehatan bagi masyarakat, harapnya.

Semetara Camat Kedamean Sukardi, melalui Dedy Kabag umum kecamatan menyampaikan agar seluruh masyarakat di wilayah kecamatan Kedamean ini yang memiliki usaha agar bisa segera membuat ijin usahanya agar usaha usaha yang ada diwilayah kecamatan Kedamean ini bisa menjalankan usahanya sesuai peraturan yang berlaku, ujarnya.

“Kami dari pihak kecamatan sudah diperintahkan oleh pak Camat agar membantu siapapun warga masyarakat Kedamean yang ingin membuat ijin usahanya, untuk itu bagi warga yang memiliki usaha dan memang belum memiliki ijin usaha bisa datang ke kantor Kecamatan”, ungkapnya. (wan)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close