Peristiwa

Oknum Kemenag Dituding GMPK Dengan Dugaan Ikut Serta Pungli MAN

Teks foto : kepala Kemenag Lumajang Muhammad Muslim S.Ag, M.Sy

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Menanggapi dugaan Pungli di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lumajang, dalam hal ini MAN melakukan pungutan kepada siswa didik berupa SPP (Sumbangan Pembinaan Siswa) kepala Kemenag Lumajang buka suara. SPP itu termasuk sumbangan yang diperbolehkan, sesuai PMA 16 termasuk MAN, Kamis (16/11/2023).

Dikatakan kepala kantor Kementerian Agama kabupaten Lumajang Muhammad Muslim S.Ag,M.Sy. saat dikonfirmasi awak media, bahwa dirinya tidak pada posisi membenarkan atau tidak, menurutnya masalah tersebut dikembalikan pada PMA 16. “Di PMA 16 itu sudah ada aturannya, jadi kita tidak memakai Permendikbud, kita pakai PMA 16. Di Kemenag itu sudah diatur dan diperbolehkan, komite itu untuk membantu melakukan iuran bukan SPP. Kalau yang di MAN itu kaitannya dengan iuran atau sumbangan dari komite, dari orangtua itu diperbolehkan sesuai dengan PMA”, ujar Muslim.

“Di pasal 11 ayat 3 (Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Red), jadi tidak ada bedanya diselenggarakan masyarakat atau pemerintah. Itu persepsi, itu yang saya pahami. Selama itu sesuai dengan PMA, tidak ada penyelewengan ya aman-aman saja, boleh-boleh saja. Kalau misalnya nanti ada hal-hal lain diluar menyimpang dari ini, itu adalah tanggung jawab dari masing-masing penyelenggara”, jelasnya.

Masih kata Muslim, “Semua harus sesuai dengan aturan, termasuk saya melakukan apa saja itu harus sesuai dengan aturan. Tidak menggunakan Permendikbud, kita ada PMA sendiri di menteri agama tidak Permendikbud. Jadi kalau Permendikbud yang dibawah diknas beda, jadi Madrasah dengan yang ada dibawah diknas itu beda dari pembiayaan dan lain sebagainya. Kita itu kalau tidak ada partisipasi dari masyarakat itu sulit sekali, karena Madrasah itu mayoritas tumbuh berkembang itu dari masyarakat. Ada Madrasah di Negerikan, karena yang saya tahu itu komite tidak ngatur SPP, tidak ada kaitannya komite itu ngatur SPP. Saya memahami itu, selama tidak keluar dari PMA 16, kalau MAN itu diselenggarakan pemerintah, negeri itu, tapi komite kan tetap boleh diatur di PMA”, tambah Muslim.

Guntur Nugroho ketua GMPK saat dikonfirmasi awak media terkait Ka Kemenag yang memperbolehkan komite narik iuran sesuai PMA 16 pasal 11 ayat 3 membantah tegas, bahwa kemenag Lumajang berdasarkan PMA 16 dengan dalih memperbolehkan komite menarik iuran berbentuk SPP. “Sudah jelas, bahwa sekolah MAN itu negeri pastinya kan diselenggarakan pemerintah, dalam pasal yang digunakan ka Kemenag kan berbunyi bagi Madrasah yang diselenggarakan masyarakat yang komite boleh menarik iuran rutin. Dalam pandangan kami itu sudah jelas dikategorikan pungutan yang dilakukan MAN, karena yang dipakai aturan Permendikbud, MAN kan sekolah negeri walaupun madrasah. Dan di PMA 16 pasal 11 ayat 3 juga dijelaskan bagi Madrasah yang diselenggarakan masyarakat yang diperbolehkan”, tegas Guntur.

“Pengaduan kami sudah diterima di polres dengan dugaan MAN melakukan perbuatan melawan hukum, mengacu pada Permendikbud nomer 75 tahun 2016. Disini Kemenag kan tugasnya mengawasi, kalau kemenag memperbolehkan berarti turut serta dalam hal ini. Jadi orang yang membantu atau turut serta melakukan korupsi baik langsung maupun tidak langsung masuk dalam pasal 55 ayat 1, jadi kemenag sebagai pembina atau pengawas fungsinya kan sudah jelas mengetahui secara langsung dan terlibat dalam aktivitas itu. Memberikan rujukan-rujukan aturan yang sebenarnya aturan itu salah juga, sehingga madrasah itu merasa terlindungi dan merasa ada pembelaan dari atasan (Kemenag). Maka kemenag dikategorikan turut serta, karena apabila kemenag memberikan larangan sesuai aturan kemungkinan tindak korupsi itu tidak akan terjadi. Jadi pihak kemenag harus bertanggung jawab, meskipun tidak terima duitnya”, pungkas Guntur. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close