Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, Hj. Siti Fatimah, S.Pd. Gelar Sosper Tahap VIII Tahun 2023
Teks foto : Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, Hj. Siti Fatimah, S.Pd. Gelar Sosper
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota komisi II DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hj. Siti Fatimah, S.Pd. mensosialisasikan peraturan perundang undangan Kabupaten Gresik Tahap VIII tahun 2023 di Desa Lampah Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik Minggu, 11/11/2023. Pagi
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kedamean Sukardi sebagai narasumber dan diikuti oleh masyarakat sekitar, Fatayat, Muslimat, TP PKK Desa Lampah dan juga para remaja Karang Taruna.
Pada Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Tahap VIII Tahun 2023 tersebut Hj. Siti Fatimah, S.Pd. didampingi oleh Camat Kedamean Sukardi untuk mensosialisasikan peraturan daerah kabupaten Gresik no 02 tahun 2023 tentang Pengolahan Zakat , Infaq dan sedekah.
Menurut Hj. Siti Fatimah, pengelolaan zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Gresik selama ini sudah terkoordinir oleh Baznas dengan baik dan kedepan dengan adanya perda ini semoga akan lebih mendukung kinerja Baznas sebagai lembaga non pemerintah selaku penyalur zakat, infak dan sedekah dari masyarakat, ujarnya.
Tidak hanya Baznas saja pengolahan zakat, infaq dan sedekah ini juga dilakukan melalui Lembaga Zakat, Infaq dan sedekah (Lazis) yang sudah berjalan dengan baik. Dengan ditambah peraturan Daerah no 2 tahun 2023 ini maka masyarakat yang menerima pun bisa tepat sehingga angka kemiskinan pun akan terus berkurang.
Dengan terus berkurangnya angka kemiskinan dikabupaten Gresik maka kita Gresik bisa terbebas dari kemiskinan dengan begitu masyarakat pun bisa hidup sejahtera.”Karena tujuan utama dari penetapan dan pengesahan perda no 2 tahun 2023 ini ialah untuk mengentas kemiskinan yang ada dikabupaten Gresik,” ungkap Hj. Siti Fatimah.
Sementara Camat Kedamean Sukardi menjelaskan kepada seluruh undangan yang hadir bahwasanya kegiatan sosper ini merupakan tugas dari anggota dewan yang mana setelah menetapkan dan mengesahkan peraturan bersama pemerintah daerah anggota DPRD wajib mensosialisasikannya kepada masyarakat agar masyarakat bisa tahu peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Jelasnya.
Sukardi berharap kepada seluruh undangan yang hadir ini, apa yang didapatkan pada Sosper kali ini bisa disampaikan kepada masyarakat yang ada disekitarnya agar semua masyarakat bisa tahu peraturan yang telah dibuat dan ditetapkan pemerintah kabupaten Gresik, harapnya. (wan)