Hukum dan Keamanan

Sidang Perdana Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Yang Menjerat Oknum Anggota DPRD Sampang Di Gelar Di Pengadilan Negeri Sampang

Teks foto : saat sidang

SAMPANG, DORRONLINEWS.com – Sidang perdana dugaan kasus pencemaran nama baik yang menjerat oknom anggota DPRD Sampang di gelar di Pengadilan Negeri dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sampang Selasa (17/10/2023).

FA oknum anggota DPRD Sampang di dampingi Penasehat Hukum (PH) mendengarkan semua dakwaan tanpa melakukan pembelaan.

Kuasa hukum terdakwa FA saat dimintai keterangan mengatakan pihaknya sengaja tidak melakukan pembelaan terkait dakwaan yang dibaca oleh JPU.

Dakwaan yang dibacakan oleh JPU bagian dari kronologi kejadian dalam kasus tersebut.

Saat persidangan kami meminta keterangan langsung dari saksi,namun JPU belum bisa menghadirkan saksi.

“Akhirnya sidang oleh majelis Hakim di tunda Selasa depan ” ucap R Agus Andriyanto SH.

Sementara itu Kasi intel Kejari Sampang mengatakan dalam berkas ada 5 saksi duanya saksi ahli.

“Untuk berapa saksi yang akan dihadirkan JPU minggu depan saya masih belum paham ” terang Achmad Wahyudi ringkas.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close