Peristiwa

Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik,Terdakwa FA Tuding Saksi Memberikan Keterangan Palsu

Teks foto : di pengadilan

SAMPANG, DORRONLINENEWS.COM – Sidang dugaan kasus pencemaran nama baik yang menjerat FA oknom anggota DPRD Sampang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sampang Selasa (31/10/2023).

Sidang ketiga kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Seperti sidang minggu sebelumya terdakwa FA mendengarkan keterangan saksi di dampingi Penasehat Hukum (PH) di ruangan Mapolres Sampang (red-via online).

Untuk saksi,memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang.

Mendengar keterangan saksi,terdakwa FA menolak dan membantah apa yang dikatakan saksi.karna menurut FA,saksi telah memberikan keterangan palsu.

“Saksi mengatakan kenal dirinya,sedang dirinya tidak mengenal saksi,apalagi saksi dari luar Kabupaten ” terang FA.

FA Juga menilai keterangan saksi dalam persidangan semua tidak benar.

Mendengar keterangan saksi,majelis hakim melanjutkan sidang minggu depan,karna JPU akan mendatangkan beberapa saksi,tapi majelis hakim meminta untuk persidangan minggu depan terdakwa FA dihadirkan dalam persidangan.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close