Peristiwa

Mengkaji Penerapan Cukai Sebagai Salah Satu Langkah Strategis Mendukung Pembangunan Daerah

Teks foto : Satpol PP kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang Cukai di balai desa Jatiroto,

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Sebagai upaya menghentikan peredaran rokok ilegal, pemerintah kabupaten Lumajang terus gencar memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait ketentuan dibidang cukai. Satpol PP kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang Cukai di balai desa Jatiroto, dan kegiatan ini dibuka oleh wakil bupati Lumajang (Ir Hj Indah Amperawati Masdar M Si), Selasa (05/09/2023).

Dikatakan Indah (Bunda Indah) dalam sambutannya, bahwa pemerintah kabupaten Lumajang bersama masyarakat berkomitmen untuk semangat Gempur Rokok Ilegal. Pihaknya akan terus gencar memberikan edukasi kepada masyarakat, dengan harapan nantinya pedagang rokok dan warga yang aktif merokok selalu membeli rokok yang legal, dan tidak menjual atau membeli rokok ilegal.

“Orang yang menjual atau membeli rokok ilegal pasti nanti ada sanksinya, ayo masyarakat untuk turut serta dalam menggempur rokok ilegal. Khusus bagi bapak-bapak yang merokok, hendaknya beli rokok yang resmi atau rokok bercukai, kalau tidak ada pita cukainya berarti rokok itu tidak resmi atau ilegal”, ujar Bunda Indah.

Dilanjutkan dengan sosialisasi barang kena cukai dari unsur Bea Cukai Probolinggo (Catur Hari Afrianto) untuk memberikan pemahaman tentang rokok ilegal dan legal.
Dan penyerahan souvenir secara simbolis oleh bunda Indah berupa tumbler berlogo gempur rokok ilegal kepada 5 perwakilan dari TNI, POLRI, Perangkat Desa dan Kecamatan.

Peserta sosialisasi berjumlah 100 peserta dan sangat antusias. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini bermanfaat memberikan wawasan dan pemahaman tentang rokok ilegal dan legal kepada masyarakat di wilayah kabupaten Lumajang dan mereka antusias dalam menerima paparan dan sesi tanya jawab tentang barang kena cukai bersama narasumber, sehingga paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal dan legal. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close