Peristiwa

Malas Perbarui Izin OSS, Karaoke Di Blitar Dirazia Petugas

Teks foto ; Razia Karaoke di Blitar Oleh Team Gabungan

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Tempat karaoke di Kota Blitar masih banyak yang nakal. Mayoritas kafe karaoke di Bumi Bung Karno malas memperbarui izin Online Single Submission (OSS).

Padahal izin OSS ini harus diperbarui setiap 3 bulan sekali. Setiap pengusaha karaoke diwajibkan untuk memperbarui data mereka setiap 3 bulan sekali di sistem OSS.

Online Single Submission (OSS) sendiri diartikan juga perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang merupakan Perizinan Berusaha. Izin tersebut diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

“Mereka akan kami datangi untuk mengecek terkait kelengkapan izinnya baik itu terkait perda maupun oss. Izinnya untuk update data sekitar 3 bulan,” kata Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Passalbesy, Kamis (21/9/2023).

Bukan hanya malas memperbarui izin OSS, ada pula sejumlah tempat karaoke di Blitar yang bermasalah dengan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Diketahui OSS salah satu tempat karaoke tersebut telah macet selama beberapa tahun terakhir.

Macetnya izin OSS salah satu karaoke di Bumi Bung Karno ini lantaran terkendala perizinan tanah. Dari informasi yang diperoleh Satpol PP Kota Blitar, karaoke tersebut ada permasalah terkait tanah dan saat ini masih proses penyelesaian dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar.

“Ternyata ada beberapa yang harus update OSS, ada juga satu izinnya OSS mandek terkendala berkaitan dengan pertanahan,” jelasnya.

Banyaknya tempat karaoke yang bermasalah dengan izin OSS ini, disebabkan ketidakpahaman pemilik mengenai sistem perizinan. Kebanyakan dari pengusaha tempat hiburan malam tersebut mengira perizinan OSS hanya dilakukan sekali tanpa perlu diperbarui atau update setiap 3 bulan sekali.

Padahal jika merujuk pada aturan, izin OSS harus diperbarui setiap 3 bulan sekali. Untuk itu Satpol PP Kota Blitar akan mengumpulkan semua pengusaha hiburan malam untuk diberikan sosialisasi terkait perizinan OSS.

“Kelihatannya temen-temen karaoke itu kurang paham, dan kami sudah komunikasikan kami sudah mengumpulkan hotel dan karaokenya untuk sosialisasi,” tutupnya.

Kota Blitar sendiri memiliki banyak tempat hiburan malam. Total kota yang hanya memiliki 3 kecamatan tersebut mempunyai 6 tempat karaoke yang memiliki nama besar.

Semua tempat hiburan malam tersebut akan dikumpulkan oleh Satpol PP Kota Blitar untuk berikan sosialisasi mengenai perizinan baik terkait OSS maupun minuman beralkohol.(win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close