Peristiwa

Diduga Selewengkan Dana Perdin, Pukesmas Pucanglaban dilaporkan Ke Kejati

Teks foto : Yoyok

TULUNGAGUNG, DORRONLINENEWS.COM – Perkumpulan Komunitas Tulungagung Peduli (PKTP) telah melaporkan Pukesmas Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Jawa Timur. Laporan yang dilakukan PKTP ini terkait adanya dugaan penyelewangan anggaran Perjalanan Dinas atau Perdin Tahun 2022.

Ketua Harian PKTP Susetyo Nugroho ketika ditemui mengatakan, Perdin terpaksa ia laporkan diikarenakan melihat adanya indikasi penyelewengan dari penggunaan anggaran dana perjalanan dinas itu. Bahkan, menurutnya, penyelewengan itu diduga capai ratusan juta rupiah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tulungagung.

“Karena kami menemukan adanya indikasi penyelewengan penggunaan angaran Perdin, akhirnya kami laporkan. Apalagi jumlahnya lumayan besar,” kata pria yang biasa dipanggil Yoyok ini kepada dorronlinews.

Sebelum berkirim surat ke Kejati, lanjut Yoyok,
PKTP sudah pernah bersurat ke puskesmas tersebut. Namun, menurutnya, surat balasan dari puskesmas terkait memberi jawaban jika dana Perdin sebagian besar dipergunakan untuk perjalanan kegiatan rutin.

Namun dari hasil temuannya, yakni perjalanan kegiatan itu sudah ada anggaran dana bantuan operasional kesehatan atau BOK. “Dengan jawaban yang tidak jelas itu, kami semakin meyakini adanya penyewengan,” ujarnya.

Masih kata Yoyok, hingga saat ini PKTP sudah melaporkan dua puskesmas yang ada di Kabupaten Tulungagung. Karena, dua puskesmas itu diduga telah melakukan penyelewengan anggaran Perdin.

“saat ini PKTP sudah melaporkan Tiga pukesmas yaitu Puskesmas Pucang, puskesmas Kauman dan Puskesmas Pagerwojo ” jelasnya. (Win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close