Diduga Menyelewengkan Anggaran Perjalanan Dinas Sekretaris Daerah kabupaten Dilaporkan Ke Kejaksaaan Negeri Tulungagung
Teks foto : Ketua LSM CAKRA Supri
TULUNGAGUNG, DORRONLINENEWS.COM – Sekda Tulungagung patut telah melakukan tindakan penyelewengan dana anggaran perjalanan dinas DPRD Tulungagung tahun anggaran 2023 senilai kurang lebih Rp 270.000.000.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Sukaji dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung oleh Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) CAKRA.
Ketua LSM CAKRA Supri saat ditemui Dorronlinews mengatakan, “Kita melaporkan sekda atas dasar surat jawaban yang berbeda dari kedua institusi. Dari Sekretaris Dewan (Sekwan) mengaku tidak ada kegiatan sebagaimana yang dimaksud. Sedangkan sekda mengaku telah menggunakan anggaran perjalanan dinas sesuai RUP,” jelasnya pada binkari.
“Sehubungan dengan adanya Rancangan Umum Pengadaan (RUP) terkait kegiatan perjalanan dinas ketua dan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, bersama pejabat eselon II beserta kegiatan Ketua DPRD Tulungagung dan Bupati Tulungagung ke Provinsi Jakarta, LSM CAKRA mengirimkan surat permohonan informasi ke Sekretaris DPRD Tulungagung dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung terkait penyerapan anggaran perjalanan dinas,” ucap Supri.
“Dari surat permohonan informasi yang dikirimkan tersebut, alhasil memperoleh jawaban yang tidak sinkron atau tidak sama,” tambahnya.
Lebih lanjut Supri menjelaskan, dari surat permohonan informasi yang dikirim ke Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung, Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung mengirimkan surat jawaban yang menerangkan bahwa DPRD Tulungagung tidak ada kegiatan sebagaimana yang dimaksud di RUP.
Pada hari dan tanggal yang berbeda, LSM CAKRA kembali melayangkan surat permohonan informasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, dalam isi surat yang sama yaitu permohonan informasi penyerapan anggaran perjalanan dinas di Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung. “Dari sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung menerangkan bahwa sudah melaksanakan kegiatan sebagaimana RUP yang ada,” beber Supri.
“Dari surat jawaban itulah, menurut kami ada keganjilan, dari sekretaris dewan tidak menyerap anggaran tersebut di sisi lain dari sekretaris daerah telah menyerap atau menggunakan anggaran perjalanan dinas sesuai RUP. Maka dari itu kami melaporkan Sukaji selaku Sekda Tulungagung ke Kejaksaan,” tutupnya.(win)