Peristiwa

Tahanan Kasus Pembunuhan Di Pulangkan, Kejaksaan Negeri Sampang Angkat Bicara

Teks foto :saat jumpa pers dengan Kejaksaan Negeri Sampang

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Pihak Kejaksaan Negeri Sampang melaksanakan jumpa pers terkait salah satu tahanan kasus pembunuhan yang dipulangkan Senin (21/08/2023).

Kasi intel kejaksaan Negeri Sampang Achmd Wahyudi menjelaskan status tahanan atas nama terdakwa Matdeh alis Matdehri 73 tahun bin Norkasan dihadapan para awak media

Menurutnya,terdakwa saat menjalani perawatan di rumah sakit pada tanggal 13 Agustus di RSUD Moh Zyn,itu masih wewenangnya.Namun dua hari kemudian saat terdakwa menjadi wewenang pihak pengadilan.

“Karna pada tanggal 15 Agustus,berkas perkara sudah dilimpahkan pengadilan ” ucap Kasi Intel dihadapan para awak media.

Alasan terdakwa di pulangkan menurut kasi intel karna dalam kondisi sakit parah dikarnakan pembulu darah pecah,dan
pada tanggal 16 Agustus,keluarga terdakwa meminta pembantaran penahan kepada pihak pengadilan Negeri Sampang.

Oleh pihak pengadilan Negeri Sampang di setujui terkait permohonan keluarga terdakwa.Sehingga terdakwa untuk sementara dirawat oleh pihak keluarga di rumahnya

“Karna pihak Rutan tidak mau menerima kalau terdakawa dalam kondisi sakit parah”terang Achmad Wahyudi.

Kasi intel juga bilang,pihaknya selaku eksekutor selalu memantau kondisi terdakwa meski dirawat di rumahnya.

“Kami terua monitor kondisi terdakwa dengan pihak keluarga dan juga dengan pihak pemerintah desa ” jelasnya.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close