Masuk Sekolah Negeri Tak Ada Pungutan Uang Gedung Dalam Bentuk Apapun

Teks foto : Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Blitar Solikin
BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Blitar memastikan tidak ada pungutan uang gedung dalam bentuk apapun, seperti infak atau sumbangan. Jika ada sekolah yang meminta sumbangan atau infak untuk melapor ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Blitar di Jalan Sultan Agung Kota Blitar.
Solikin, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Blitar menegaskan tidak ada pungutan uang gedung yang dibebankan ke orang tua murid yang menyekolahkan anakya di sekolah negeri tingkat SMA/SMK di Blitar Raya.
Selain itu, kata dia, sekolah negeri juga tidak diperbolehkan melakukan pengadaan seragam, sehingga wali murid bisa bebas membeli seragam di manapun.
Menurutnya, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia.
Solikin mengatakan jika ada sekolah yang menarik biaya uang gedung dalam bentuk apapun, seperti sumbangan maupun infak ke wali murid dengan menetapkan nominal biaya yang dibayar, maka segera melapor ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Blitar agar segera ditindaklanjuti.
la menambahkan jika ada wali murid yang ingin memberikan sumbangan berupa infak tetap diperbolehkan, dengan syarat tidak ada paksaan.(win)