Bupati Gresik, Ayo Berantas Peredaran Rokok Ilegal Bersama -Sama
Teks foto : Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Bertempat di Pendopo Balai Desa Laban Kecamatan Menganti, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik. Bupati menilai peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan pemerintah.
Hal itu diungkapkan Bupati saat sosialisasi peraturan perundang undangan di bidang cukai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2023 di Balai Desa setempat, Selasa (25/7/2023) Siang.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat. Khususnya di Kabupaten Gresik agar dapat mengetahui ciri dan perbedaan bahkan dasar hukum larangan terkait rokok illegal, ” jelasnya.
Bupati menjelaskan, di dalam rokok itu pajaknya atau cukai, dan ini merupakan pajak terbesar, rokok yang tanpa cukai akan dikenakan sanksi sesuai undang undang yang berlaku.
“Pajak ini nantinya kembali kepada masyarakat untuk infrastruktur, hingga rumah sakit yang berada di Kecamatan Kedamean itu juga bagian dari pajak rokok,” ungkapnya.
Untuk itu di harapkan seluruh stakeholder ikut mendukung, karena ada manfaatnya. Jelasnya.
Lebih jauh Bupati juga mengingatkan kepada pedagang untuk lebih teliti dan tidak melayani apabila ada yang menawarkan rokok ilegal tanpa cukai.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat, untuk ikut serta membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa cukai, yang melanggar hukum, “tambahnya.
turut mendampingi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik (Satpol PP) Suprapto, Kepala Seksi PLI Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono. (ADV/Lono)