Wakil Ketua DPRD Tegaskan Masyarakat Miskin di Gresik Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

Teks foto : Wakil Ketua DPRD peduli Masyarakat Miskin di Gresik
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2023 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Gresik, Senin (19/62023).
Pada sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim anggota DPRD Hj. Hudaifah dari PKB, Direktur LBH Fajar Trilaksana dan para undangan
Wakil Ketua menjelaskan, bahwa perda ini memiliki landasan konstitusi, yaitu pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi ‘Indonesia adalah negara hukum’ dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan ‘setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Perda ini dihadirkan, untuk meringankan beban masyarakat ketika terlibat pada sebuah masalah hukum. “Dengan perda ini masyarakat tidak mampu sangat dimudahkan. Tidak pakai duit sama sekali,” ujarnya.
Sosialisasi ini diadakan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, jika masyarakat memiliki masalah hukum dan membutuhkan bantuan hukum bisa dibantu oleh pemerintah. Caranya, masyarakat cukup melapor saja ke pihak kepolisian atau dinas terkait tentang bantuan hukum yang dibutuhkannya.
“Polisi dimana pun di Indonesia sudah tau tentang perda ini. Sudah ada rujukannya,” tandas Anha sapaan Ahmad Nurhamim di akhir sosialisasi.
Dikatakannya, selama ini masyarakat merasa kalau ada permasalahan hukum tidak ada yang membantu, padahal sudah ada caranya. Kemudian masyarakat juga masih bingung kemana mereka harus mengadu jika memiliki masalah hukum. Dan yang terakhir menurutnya, masyarakat sendiri yang tidak mau mengadu karena merasa masalahnya adalah aib.
“Apa pun masalahnya ada yang bantu, sepanjang dilaporkan. Yang masalah kalau masyarakat sendiri yang tidak mau laporkan jika ada masalah. Padahal sudah difasilitasi,” pungkas Anha yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik ini. (ADV/ono)