Peristiwa

Nugroho : Pendampingan Hukum Bukan Berarti Kades Bisa Mengelola Keuangan Desa Dengan Seenaknya

Teks foto : Kejaksaan saat memberikan pencerahan tentang Pengelolahan Dana Desa di Desa Klotok, Balongpanggang

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Bertempat di Pendopo Balai desa Klotok, Kecamatan Balongpanggang, Gresik guna meningkatkan kinerja kepala desa dan perangkat desa perlu adanya pembinaan dan pemantapan dari Aparatur Negara utamanya dari Kejaksaan pada Selasa (06/6/2023).

Ketua AKD Balongpanggang Siswadi dalam pembukaannya peningkatan Kapasitas aparatur Pemerintah ini bertujuan agar langkah dan arah pembangunan dan pengelolaan dana desa sehingga kita semua selamat dalam penggunaan anggara DD, ADD tahun 2023.

‘Marilah kita manfaatkan sebaik-baiknya, yang masih ragu ditanyakan sehingga ke depan kita lancar dapat mengelola uang dengan benar”.Katanya.

Sementara Camat Balongpanggang Moh Amri berpesan kepada Kades dan perangkat desa marilah kita manfaatkan dengan baik pencerahan dari kejakasaan ini.

“Karena perencanaan baik, pelaksanaan baik, kadang pelaporannya yang tidak baik atau kadang lupa”. Jelasnya.

Menurut Kades Klotok Heri dengan kehadiran dari Kejaksaan untuk memantapkan langkah dalam pengelolaan keuangan desa. Serta memantapkan langkah dan arah pembangunan di desa se Kecamatan Balongpanggang.

Masih kata Heri “untuk itu saya mohon kepada pak Nugroho untuk menjelaskan yang sedetil-detilnya sehingga kami tidak terkena jerat hukum”. Pintanya.

Seksi Barang bukti dan perampasan kejaksaan Negeri Gresik, Nugroho menjelaskan ada berapa hal yang perlu di ketahui oleh aparatur desa diantaranya pola pembangunan yang ada di desa yang bersumber dari APBD ataupun APBN hendaknya di musyawarahkan terlebih dulu dan di dokumentasikan terlebih dahulu.

Musyawarah desa sebagai ajang komunikasi antara perangkat desa dan tokoh masyarakat serta BPD untuk menentukan arah pembangunan dan mencari skala prioritas.

Selanjutnya akan dibawa ke Musyawarah kecamatan untuk dilakukan verivikasi. Setelah dilakukan verivikasi Kecamatan baru di bawah ke Musyawarah Kabupaten.

“Apakah di Balongpanggang melakukan langkah seperti ini” tanya Nugroho.

Kompak menjawab aparatur desa “yah”. Jawabnya.

Selanjutnya masih kata Nugroho kasi Barang Bukti kejaksaan Negeri Gresik. Setelah cair proyek proyek yang dikerjakan desa harus jelas dan transparan. Papan proyek, pekerja utamakan dari warga desa setempat. Karena proyek desa tidak boleh di kerjakan pihak ke tiga.

Laporkan perkembangannya mulai dari titik nol sampai finis, dan semua itu di dokumentasikan sebagai LPJ.

Ia juga menambahkan bahwa apabila sudah dikerjakan sesuai RAP saudara tidak idah takut kepada siapapun.

“Ingat bahwa proyek tahun 2023 bisa diperiksa pada bulan Juni 2024”. Jelasnya.

Anggota Pidum menjelaskan mari bersama sama untuk belajar mengelola dari dana 472 Milyar dari 300 desa se Kabupaten Gresik.

“Kerjasama ini jangan di salah artikan, karena semuanya untuk meningkatkan kapasitas dan pengelolaan keuangan uang bersumber pada APBD maupun APBN”. Jelasnya.

Untuk itu saya berharap agar pemdes tidak tersandung dengan hukum maka mari bersama – sama untuk perencanaan pelaksanaan dan pelaporan harus dikerjakan dengan baik.

Selanjutnya Nugroho Tanjung Meminta kepada Kepala desa dan perangkat untuk keluhan keluhan yang ada untuk dijadikan Laporan kepada Kajari Gresik.

Keluhan masyarakat Balongpanggang dari kepala desa Ngasin, Kades Klotok, Kades Dohoagung. Kades Ganggang, kades Pinggir rata rata mengeluh tentang lambannya perbaikan jalan poros kabupaten yang ada diantaranya jalan poros Pinggir ke Babatan.

Kades Ngasin berharap adanya perluasan adanya jalur kuning di desanya. Karena sampai saat ini hanya 200 m dari jalan raya, yang bisa dipakai usaha. Sehingga masyarakat bisa bekerja selain bertani.

Untuk kades Dohoagung masih keluhkan banjir yang selalu menghantui warga di wilayahnya. Dan event layang layang yang setiap tahun diselenggarakan masih secara mandiri.

“Untuk itu kami mohon adanya keikutsertaan dari Pemerintah Kabupaten utamanya dari Dinas Pariwisata”. Jelasnya.

Untuk itu di butuhkan langka cepat dari Pemerintah utamanya dinas PU-PR utamanya Bina Marga Gresik. (ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close