Peristiwa

Kajari Gresik Turun Gunung Ingatkan Kepala Desa Agar Tak Kesandung Hukum

Teks foto ; Kepala Kejksaan Negeri Gresik, Nana Riana Saat pencerahan hukum di Desa Dadapkuning, Cerme, Gresik

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Bertempat di Balai Desa Dadapkuning Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik Kejaksaan Negeri Gresik telah melaksanakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pendampingan Hukum, yang diikuti oleh lima Kepala Desa dan Perangkat Desa, Kamis (22/6/2023).

Adapun lima desa yang mengikuti antara lain Desa Dadapkuning, Guranganyar, Lengkong, Dampakan dan Desa Dooro.

Dalam kesempatan tersebut sebagai pematerinya langsung oleh Kajari Gresik, Nana Riana dan diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kasi Kesra dan Kaur Perencanaan dari lima Desa di Kecamatan Cerme.

Kegiatan yang dilaksanakan khusus kepada Kades dan Perangkat Desa dalam rangka peningkatan kapasitas hukum pada pengelolaan Dana Desa (DD) serta terkait dengan ketentuan hukumnya.

Serta pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat pemerintahan desa, dimana Kejaksaan sendiri berperan melakukan pengawasan dan berperan melakukan pendampingan pengelolaan DD.

“Sebagai langkah pencegahan penyimpangan atau pencegahan penyelewengan dalam pengelolaan DD. Sehingga dapat terhindar dari perbuatan korupsi,” kata Kajari Gresik Nana Riana, Kamis 22 Juni 2023.

Lebih jauh Kajari Gresik Nana, menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran.

Menurutnya, keuangan desa juga termasuk lingkup keuangan negara yang penggunaannya harus dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Tidak semua kealpaan itu, lanjutnya harus diselesaikan dengan hukum, pihaknya berupaya dengan penyelesaian administrasi terlebih dahulu sebagai pencegahan atau preventif.

Untuk itu Kepala Desa juga diimbau proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan, jangan beranggapan tidak ada kesalahan sehingga tidak mau melaporkan sampai menjadi perkara hukum

“Tidak ada pelaporan bersifat like and dislike, artinya kita nilai sejauh mana kesalahan tersebut. Kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Jangan beranggapan sendiri jika ragu,” terangnya.

Untuk itu Kajari Nana berpesan, desa harus melibatkan berbagai pihak menjalankan roda pemerintahannya, seperti BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga tokoh pemuda setempat.

“Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan DD sangat penting. Akses masyarakat mendapatkan informasi pengelolaan DD harus transparan. Sehingga pembangunan desa itu betul-betul efektif,” tegasnya.

Semoga dengan adanya kegiatan ini banyak manfaat bagi kita semua, untuk memberikan bimbingan kepada Kades dan perangkat desa terkait dalam pengelolan anggaran DD. Kata Ketua AKD Kecamatan Cerme Supaat.

Sementara itu di tempat yang sama Camat Cerme Umar Hasyim dalam sambutannya menuturkan, dalam hal ini pendampingan hukum sangat luar biasa, karena di hadiri Kajari langsung, ini adalah bentuk kasih sayang kepada kita.

Masih Umar, kegiatan seperti ini sangat baik, mereka bisa mengetahui dan memahami hal-hal yang utama dalam sebuah perencanaan. Sehingga terwujud pelaksanaan pengadministrasian yang baik dalam penggunaan keuangan desa, sesuai dengan kewenangan desa itu sendiri.

Mudah mudahan dengan adanya pelaksanaan peningkatan kapasitas di wilayah cerme bisa menjalankan tugas dengan baik. Khususnya dalam pengelolaan anggaran tersebut nantinya bisa di mengerti semua yang hadir (Kades dan Perangkat Desa) sesuai dengan prosedur. Karena ketidak taruhannya yang dalam tujuannya benar tapi salah pertanggung jawabannya. Jelasnya. (ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close