Bandar Lintas Provensi Di Ciduk 409 Shabu Shabu Berhasil di Amankan

Teks foto : tersangka
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Sat.Resnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui sebagai bandar narkoba jenis shabu shabu.
Pria dengan inisial H bin MT 46 tahun asal Dusun Melko Barat Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang diamankan di halte bus jalan jaksa Agung Sabtu siang (3/6/2023).
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH membenarkan penangkapan itu.
Kepada awak media Ipda Sujianto menjelaskan bahwa H Bin MT usia 46 tahun diamankan Kasat Resnarkoba Polres Sampang AKP Igo Fazar Akbar S.IK, M.Si beserta anggotanya di halte bus Jl. Jaksa Agung Suprapto Sampang.
“H Bin MT berhasil diamankan AKP Igo Fazar Akbar dan anggotanya saat menunggu bus umum menuju terminal bus Purabaya.Saat penggeledahan badan dan pakaian termasuk barang yang di bawa tersangka,dilipatan jaket warna merah yang dipakai H Bin MT ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 2 (dua) balon warna biru yang diakui tersangka terdapat ratusan bungkusan plastik bening Narkotika jenis shabu shabu” terang Kasi Humas.
Menurut Kasi Humas,tersangka H Bin MT saat diamankan mengaku akan membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke Timika ibukota Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah.
Kemudian AKP Igo Fazar Akbar dan anggotannya langsung membawa tersangka ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dihadapan tersangka H Bin MT,penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang mengeluarkan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) buah balon warna biru masing-masing di dalam balon tersebut didalamnya terdapat bungkusan dilapisi isolasi kertas warna kuning dan tisu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Sat, Resnarkoba Polres Sampang di temukan 4 plastik di dalam 2 balon tersebut yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 99 (Sembilan puluh Sembilan) plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat keseluruhan ±131,06 gram.
Plastik bening kedua penyidik juga menyita 65 (enam puluh lima) plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 83, 10 gram.
Sedangkan dari plastik bening ketiga Sat, Resnarkoba Polres Sampang menyita 50 (Lima puluh) plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 63, 30 gram.
Bahkan,shabu seberat 132,20 gram yang di bungkus 111 plastik klip bening juga berhasil ditemukan yang di bungkus plastik bening yang keempat oleh jajaran sat resnarkoba Polres Sampang.
“Narkotika jenis shabu yang di temukan di plastik warna hitam dilipatan jaket warna merah yang sedang dipakai tersangka totalnya mencapai +409,66 gram ” ucap Ipda Sujianto.
Selain barang haram,uang tunai senilai Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone, 2 (dua) buah balon warna biru, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 2 (dua) buah tisu warna putih yang masing-masing dilapisi isolasi kertas warna putih, 1 (satu) lembar kertas e-tiket, 1 (satu) buah jaket warna merah dan 1 (satu) buah tas warna hitam.
“H Bin MT dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda hingga Rp10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah)” terang Ipda Sujianto SH memungkasi.(awa)