Peristiwa

Tiga Mantan Wakil DPRD di Vonis 4 Tahun Penjara

Teks foto : Tiga orang wakil ketua DPRD Tulungagung

TULUNGAGUNG, DORRONLINENEWS.COM – Tiga mantan wakil ketua DPRD Tulungagung telah divonis hakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Hakim memenuhi tuntutan diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Adib Makarim dan cum suis (Cs) atau kawan-kawannya.

“Putusan sama dengan tuntutan dari JPU. Maka Agus Budiarto, Imam Kambali, termasuk kliennya Adib Makarim sama-sama divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim, hanya berbeda denda,” tutur kuasa hukum Adib Makarim, Rudi Iswayudi.

Dia melanjutkan, setelah mendengar vonis tersebut akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk langkah hukum ke depannya. Pria itu mash akan melakukan diskusi dengan kliennya, perihal proses hukum yang terbaik bagi Adib Makarim. Namun dengan hukuman itu, sebenarnya sudah paling minimal sesuai pasal 12huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Dia mash tidak sependapat dengan pasal yang didakwakan JPU.

Lantaran, hukuman yang cocok sesuai pasal 11 tentang Tipikor, sehingga perlu menyampaikan hal itu kepada kliennya. Apakah nanti mengambil upaya hukum lain atau tidak, mash perlu diskusi lanjutan. “Nantinya Adib Makarim akan kami berikan beberapa pertimbangan hukum, sehingga dia bisa memutuskan akan menerima putusan hakim atau ada upaya hukum lain. Bisa dilihat dalam seminggu kedepan” terangnya.(win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close