Peristiwa

Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Bersama Kejaksaan Negeri Gresik

Teks foto : Kasi barang bukti Kejaksaan Negeri Gresik bersama aparatur pemerintah desa dinKedungpring Balonanggang

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Guna meningkatkan kinerja kades dan perangkat desa perlu adanya pembinaan dan pemantapan dari Aparatur Negara utamanya dari Kejaksaan. Sehingga pada Rabu (31/5/2023) Kades Kedungpring, bersama teman datangkan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Gresik.

Menurut Kades Kedungpring Priyono dengan kehadiran dari Kejaksaan untuk memantapkan langkah dalam pengelolaan keuangan desa. Serta memantapkan langkah dan arah pembangunan di desa se Kecamatan Balongpanggang.

Masih kata Priyono “untuk itu saya mohon kepada pak Nugroho untuk.menjelaskan yang sedetil-detilnya sehingga kami tidak terkena jerat hukum”. Pintanya.

Bertempat di Kafe Kedungpring Balongpanggang Nugroho menjelaskan ada berapa hal yang perlu di ketahui oleh aparatur desa diantaranya pola pembangunan yang ada di desa yanh bersumber dari APBD ataupun APBN hendaknya di musyawarahkan terlebih dulu dan di dokumentasikan terlebih dahulu.

Musyawarah desa sebagai ajang komunikasi antara perangkat desa dan tokoh masyarakat serta BPD untuk menentukan arah pembangunan dan mencari skala prioritas.

Selanjutnya akan dibawa ke Musyawarah kecamatan untuk dilakukan verivikasi. Setelah dilakukan verivikasi Kecamatan baru di bawah ke Musyawarah Kabupaten.

“Apakah di Balongpanggang melakukan langkah seperti ini” tanya Nugroho.

Kompak menjawab aparatur desa “yah”. Jawabnya.

Selanjutnya masih kata Nugroho kasi Barang Bukti kejaksaan Negeri Gresik. Setelah cair proyek proyek yang dikerjakan desa harus jelas dan transparan. Papan proyek, pekerja utamakan dari warga desa setempat. Karena proyek desa tidak boleh di kerjakan pihak ke tiga.

Laporkan perkembangannya mulai dari titik nol sampai finis, dan semua itu di dokumentasikan sebagai LPJ.

Ia juga menambahkan bahwa apabila sudah dikerjakan sesuai RAP saudara tidak idah takut kepada siapapun.

“Ingat bahwa proyek tahun 2023 bisa diperiksa pada bulan Juni 2024”. Jelasnya.

Selanjutnya Nugroho Meminta kepada Kepala desa dan perangkat untuk keluhan keluhan yang ada untuk dijadikan Laporan kepada Kajari Gresik.

Keluhan masyarakat Balongpanggang dari kepala desa Kedungpring, Kades Wotansari, Kades Pucung, Kades Banjaragung, kades Balongpanggang rata rata mengeluh tentang lambannya perbaikan jalan poros kabupaten yang ada diantaranya jalan poros Pinggir ke Babatan. Jalan Poros Tanahlandean ke desa Brangkal, jalan Karangsemanding Banjaragung.

Untuk kades Banjaragung masih keluhkan banjir yang selalu menghantui warga. Sebab ada jalan dusun yang jaraknya lima meter dari jalan poros yang akan terkena abrasi.

Untuk itu di butuhkan langka cepat dari Pemerintah utamanya dinas PU-PR utamanya Bina Marga Gresik. (ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close