Kejaksaan Negeri Tulungagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengolahan Dana Bergulir Program PNPM Kecamatan Pagerwojo
Teks foto : tiga tersangka Korupsi Pengolahan Dana Bergulir Program PNPM Kecamatan Pagerwojo
TULUNGAGUNG, DORRONLIMENEWS.COM – Kejaksaan Negeri Tulungagung telah melaksanakan Pemeriksaan tahap 2 terkait tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bergulir (SPP & UP) dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM Mandiri Perdesaan Tahun 2010 s.d 2015 Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.
Serta menetapkan 3 terdakwa yaitu MR, Y, dan FEN dalam waktu antara Tahun 2010 sampai dengan Tahun 201 5, bertempat di Kantor UPK Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung dalam pengelolaan Dana Bergulir PNPM-MPd UPKPagerwojo Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 s/d.2015 dalam proses pengajuan usulan pinjaman kelompok para terdakwa menyiapkan 252 kelompok fiktif yang digunakan untuk megajukan usulan pinjaman, meskipun dalam kenyataannya kelompok-kelompok tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah mengajukan usulan pinjaman.
Dalam proses Pendanaan para terdakwa melakukan perguliran atas pinjaman kelompok yang tidak sebenarnya dan menggunakan uang pencairan atas pinjaman yang tidak sebenarnya untuk kepentingan pribadi dan untuk melakukan pembayaran angsuran pokok dan jasa atas pinjaman yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan membuat laporan dengan kondisi pinjaman yang tidak sebenarnya sebesar Rp 8.052.777.400,00 (delapan milyar lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).
Sehingga dari perbuatan yang telah dilakukan Para Terdakwa diatas telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.8.052.777.400,00.
Atas perbuatannya tersebut tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Win)