Peristiwa

Gerak Cepat Pemdes Putat Lor Dan BPD Menyikapi Kekosongan Jabatan Kepala Desa

Teks foto : Camat Menganti Gunawan purna Atmaja

GRESIK, DORRONLINE NEWS.COM – Kepala desa adalah jabatan tertinggi di desa yang di bantu oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Kepala desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pelayan masyarakat.

Apabila kepala desa berhenti karena meninggal dunia . Badan permusyawaratan desa ( BPD ) melaporkan kepada bupati atau walikota melalui Camat . dan inilah yang terjadi di desa Putat lor dimana kepala desanya H. Akhmad Zainuri meningal dunia .

Dengan adanya kekosongan jabatan kepala desa ini perangkat desa beserta ketua badan permusyawaratan desa ( BPD ) dan anggota datang kekantor kecamatan menganti minta saran , masukan dan petunjuk kepada camat Menganti Gunawan purna Atmaja.

Suherman BPD desa Putat lor yang ikut dalam pertemuan dengan camat Menganti mengatakan ini semua kami lakukan supaya pelayan kepada masyarakat bisa terpenuhi.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa badan permusyawaratan desa ( BPD ) merupakan lembaga desa yang menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Dan lembaga ini memiliki peran penting dalam jalannya roda pemerintahan desa . Karena kepala desa kami meninggal dunia demi lancarnya roda pemerintahan desa Putat lor kami berharap secepatnya nanti PJ agar di agendakan .

Kami selaku BPD tidak mau pelayanan kepada masyarakat terganggu akibat kosongnya jabatan kepala desa ini .pasalnya BPD memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa.

Sementara itu camat Menganti Gunawan purna Atmaja saat dihubungi awak media mengatakan memang betul ini tadi perangkat desa Putat lor dan BPD datang kesini untuk koordinasi mengenai kekosongan jabatan kepala desa.

Yang pasti pelayanan surat menyurat harus tetap berjalan selama terjadi kekosongan jabatan kepala desa pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilayani.

Untuk sementara sekretaris desa menjalankan roda pemerintahan desa sambil menunggu adanya pejabat kepala desa dan pihak kecamatan Menganti akan selalu membantu bila diperlukan. ( Anam )

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close