Desa Pasrujambe Zona Merah Untuk Bank Jegug

Teks foto : Kepala desa Pasrujambe Gianto
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Desa Pasrujambe, kecamatan Pasrujambe, kabupaten Lumajang tetapkan zona merah untuk koperasi (Bank Jegug). Hal itu dipicu dengan adanya laporan warga yang terlilit hutang di Bank Jegug, Tiga oknum karyawan koperasi yang berlainan terciduk saat menjalankan penagihan kepada nasabah, Senin (03/04/2023) sore hari.
Para suami dari nasabah yang terlilit hutang ke Bank Jegug tersebut mendatangi kantor desa guna melaporkan hal tersebut, semua merasa resah lantaran istrinya tiap hari hutangnya nambah terus. Dan dengan seringnya didatangi karyawan koperasi yang kadang ada pemaksaan membuat para suami bertengkar sama istrinya, tidak tanggung-tanggung, ada istri yang sampai terlibat dengan lima koperasi.
Na’as saat tiga oknum karyawan koperasi tersebut melakukan penagihan di dusun Pasrepan, desa Pasrujambe, kecamatan Pasrujambe, ketiganya masuk perangkap harimau, kedatangannya ditunggu pihak kepala desa bersama personil Polsek Pasrujambe. Ketiganya terciduk dan dilakukan interogasi oleh pihak desa dan personel Polsek Pasrujambe, ketiga orang tersebut terjebak dirumah koordinator para peminjam.
Gianto kepala desa Pasrujambe saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa di wilayah desanya sering terjadi kejadian seperti ini. “Sebagai kepala desa saya harus menanggapi apa yang menjadi keluhan warga saya, ini bukan yang pertama kalinya warga mengadu ke saya terkait pertengkaran dengan istrinya gara-gara hutang. Usut punya usut ternyata pemicunya adalah hutang ke koperasi (Bang Jegug), pas penagihan gak punya uang akhirnya pinjam sampai berkali-kali ke koperasi lainnya”, ujar Gianto.
“Satu orang bisa sampai 5 koperasi, akhirnya suaminya tahu bahkan karena takutnya hingga minggat. Macam-macam pokoknya dampak dari Bank Jegug ini, bahkan ada dari pihak penagih sampai minta jaminan buku nikah, ada yang nggedor-nggedor pintu, ada juga yang sampai membawa barang seadanya untuk dijual buat bayar angsuran. Anehnya kok semudah itu memberi pinjaman pada orang yang tidak punya usaha tanpa sepengetahuan suaminya, kita tidak menyalahkan siapa-siapa, siapa sih yang nggak mau ditawari pinjaman tanpa jaminan?”, Tambah Gianto.
Gianto didampingi personil Polsek memberikan peringatan kepada ketiga oknum karyawan koperasi yang sempat terciduk saat melakukan penagihan, dan memberikan tindakan tegas peringatan kepada koperasi manapun untuk tidak melakukan transaksi di wilayah desanya. “Pasrujambe sekarang zona merah untuk koperasi / Bank Jegug, sampean-sampean (para koperasi) ini jangan memberikan pinjaman lagi kepada warga saya”, pungkas Gianto. (Jwo)