Peristiwa

Pelaku Pencurian Berhasil Diungkap Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya

Teks Foto : pelaku diamankan Polsek lakarsantri.

SURABAYA DORRONLINENEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian di Apartemen Orchard tanglin lantai 9 unit 09.22 Lontar Surabaya Kamis 16 Maret 2023 pukul 14.00 wib .

Dalam kasus tersebut olisi berhasil mengamankan laki – laki berinisial D C Z bersama barang bukti berupa

  • uang sisa penjualan tab Samsung sebesar Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupiah).
  • kartu akses lift dan kunci kamar unit 09.22 apartemen Orchard tanglin Pakuwon.
  • Doos box tab Samsung S 8 + 5 G .
    Jelas Kapolsek lakarsantri Polrestabes Surabaya Kompol Hakim ) .

Kapolsek Lakarsantri mengatakan kasus tersebut bermula saat tersangka DCZ pada hari Kamis 16 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 wib mendatangi apartemen Orchard tanglin dengan jalan kaki lalu menuju mailbox kemudian melihat ada kunci akses lift beserta kunci kamar unit.

Setelah itu di ambil kunci tersebut lalu naik menuju lantai 9 dan langsung menuju kamar unit 09.22 yang mana waktu kejadian kamar tidak terkunci sehingga pelaku langsung masuk kedalam.

Pelaku melihat ada tabsamsung warna hitam yang berada di meja , pelaku sempat kelua lagi kemudian masuk kembali dan mengambil tab Samsung setelah berhasil mengambil tab pelaku keluar lewat jalan semula . Lalu tab tersebut di jual dengan harga Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ).

Korban Ranto Maulana Sagala langsung lapor ke Polsek Lakarsantri mendapat laporan unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku . Guna mempertanggungkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian ungkap kapolsek Lakarsantri kompol Hakim. (Anam)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close