Diduga Palsukan Data Oknum Perangkat Desa Dilaporkan Polisi

Teks foto : Kantor Balai desa
LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Warga Probolinggo jadi korban perceraian dengan data yang diduga dipalsukan oleh suaminya, hal tersebut berujung dengan dilaporkannya pihak terkait ke polres setempat. Dengan bukti LP/B/106/lV/2022/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR, namun sampai detik ini korban pelapor belum mendapatkan kejelasannya. Kasus dugaan pemalsuan data tersebut sudah berjalan hampir satu tahun, korban merasakan keanehan atas pelaporan tersebut.
Berawal dari gugatan yang dilakukan oleh suami korban yang bernama Feri Triwinarko (46 th) yang menggugat isterinya yang bernama Yulia Dewi Suryajaya (50 th) di Pengadilan Agama kabupaten Lumajang, Yulia Dewi Suryajaya yang beralamat Ruko Panglima Sudirman 9A, RT 001, RW 013, kelurahan Kebonsari Kulon, kecamatan Kanigaran, kota Probolinggo merasakan ada kejanggalan dalam data-data yang diterima Pengadilan Agama tersebut.
Dikatakan Yulia (korban) saat dikonfirmasi awak media lewat telepon selulernya, bahwa yang mengeluarkan akta cerai mereka seharusnya PA Probolinggo karena pernikahan mereka di PA Probolinggo. Akta cerai yang diterima Yulia dikeluarkan PA Lumajang, tiba-tiba terbit akta cerai tanpa ada panggilan kepada yang bersangkutan. Pihak penggugat menghadirkan saksi palsu yang mana korban tidak mengenal mereka, padahal para saksi bersumpah di bawah Al Qur’an. Dan di dalam surat keterangan dari kepala desa Tempeh Tengah menyebutkan, bahwa Feri Triwinarko bukan warga desa Tempeh Tengah, kabupaten Lumajang.
“Semua alasan yang dikatakan suami saya di Pengadilan Agama tidak sesuai kenyataan yang kami alami pak, saya dikatakan sudah murtad, padahal mulai awal saya mualaf oleh suami saya tidak pernah diajarkan tentang agama Islam, dan yang saya tahu malah suami saya juga tidak pernah sholat. Pindah alamat saja suami saya tidak mau dengan alasan yang tidak jelas, padahal mulai awal kita nikah dia tinggal serumah dengan saya di rumah saya Probolinggo. Saksi-saksi yang dia hadirkan di PA saya tidak mengenal semua”, ujar Yulia, Senin (13/03/2023).
Dalam hal tersebut, oknum perangkat desa terkait dan Modin terkait akhirnya dilaporkan ke Polres Lumajang dengan kasus dugaan pemalsuan data. Sekarang mantan suami Yulia, Feri Triwinarko telah menikah dengan seorang perempuan pegawai non ASN staf Dispenduk kabupaten Lumajang yang saat ini ditempatkan di kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang.
Oknum perangkat desa saat dikonfirmasi awak media membenarkan semua kejadian tersebut, bahwa dirinya sudah pasrah dengan adanya kejadian itu kalaupun kasusnya sampai dilaporkan ke polisi. Dan dikatakan Modin bahwa dirinya membenarkan kalau membuat keterangan domisili Feri betul alamat domisili yang dipakai adalah alamat rumahnya (Modin), karena kebetulan waktu bujangnya dulu sering di rumahnya karena teman. “Selanjutnya yang ngurusi semua adalah pengacaranya, saya sudah tidak tahu karena apa katanya pengacara yang ngurusi, “jelas Modin. (Jwo)