Peristiwa

Di Berhentikan Dari Partai Dengan Cara Tidak Prosedural, Dedi Dores Gugat Parpol PPP

Teks foto : saat sidang

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Sidang pertama gugatan Dedy Dores Anggota DPRD Sampang yang diberhentikan dari kepengurusan partai di gelar di Pengadilan Negeri Sampang Rabu (8/3/2023).

Pihak tergugat yakni fraksi Partai Persatuan Pembagunan (fppp) dari tingkat DPC dan DPW hingga DPP.

Bahkan,Bawaslu serta KPUD Kabupaten Sampang ikut tergugat dalam kasus usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dedy Dores dari anggota DPRD Sampang.

Ketua majelis hakim tidak melanjutkan jalannya persidangan karna ada beberapa tergugat seperti Bupati Sampang,Dprd Sampang serta Gubenur JawaTimur tidak hadir dalam sidang tersebut.

“Sidang di tunda karna ada beberapa tergugat tidak hadir ” tutur ketua majelis Hakim Afrizal SH.

Di temui usai sidang,Abdur Rohman Kuasa Hukum Dedy Dores mengatakan ada indikasi perbuatan melawan hukum sehingga kami melalukan gugatan.

Klien kami merasa sangat dirugikan karna diberhentikan dari pengurus partai dengan cara yang tidak prosedural.

“Karna klien kami tidak tau dan tidak menerima langsung surat peringatan dan surat pemberhentian.Dan alasan pemberhentian juga tidak masuk akal ” ucap Abdur Rohman SH kepada sejumlah awak media Rabu (8/3/2023).

Jou Hasyim Waimahing PH dari DPP PPP menyatakan,pihaknya saat ini menjadi kuasa hukum parpol mulai dari tingkat DPP, DPW, dan sekaligus DPC PPP pada perkara Nomor 3/PDT.G/2023PN Sampang.

Sidang perdana kali ini dengan agenda pemeriksaan kelengkapan formil tentang identitas dari masing-masing kuasa hukum dari pihak tergugat, baik tergugat satu DPC PPP, tergugat dua DPW PPP dan tergugat tiga DPP PPP.

“KPU dan Bawaslu Sampang yang juga hadir karna ikut tergugat.Kemudian turut tergugat satu yaitu Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa), turut tergugat dua Bupati Sampang (Slamet Junaidi) dan turut tergugat tiga Pimpinan DPRD Sampang,” katanya.

Disinggung pokok perkara penggugat, pihaknya menyatakan perkara ini berhubungan dengan gugatan masalah perbuatan hukum yakni di Pasal 13 Nomor 65 KUH Perdata.

“Tapi ada hubungannya dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari penggugat,” jelasnya.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close