Peristiwa

Meski Tidak “Mengantongi Ijin Atasan” Oknum ASN Kemenag Sampang Lolos Jadi PPS

Teks foto : saat pelantikan PPS

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Salah satu Aperatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kemenag Sampang yang saat ini di duga menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Kota Sampang menjadi sorotan.

Pasalnya, oknum ASN tersebut di tengarai tidak mengantongi ijin saat dirinya mendaptar menjadi anggota PPS.

Anehnya lagi, pihak KPUD Sampang meloloskan dan melantik ASN tersebut meski di sinyalir tidak mengantongi surat ijin dari atasan.

Faisol Ramdhani Humas Kemenag Sampang kepada awak media ini mengatakan terkait adanya ASN di bawah naungan Kemenag yang menjadi anggota PPS itu ranah KPUD.

Menurutnya, saat proses rekrutmen tentunya ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh ASN yang bersangkutan salah satunya surat ijin

“Namun, terkait ASN di bawah naungan Kemenag yang menjadi anggota PPS pihak Kemenag Sampang tidak pernah mengeluarkan surat ijin ” ucap Faisol Ramdhani Selasa (14/2/2023).

Humas Kemenag Sampang akrab di sapa Faisol juga bilang,tidak hanya PPS,juga di duga seorang guru penerima sertivikasi di Kecamatan Sampang Kota juga ada yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Tapi terkait ijin,kembali saya katakan pihak Kemenag tidak pernah mengeluarkan surat ijin” tegas Faisol.

Sementara itu Ady Imansyah ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sampang mengatakan tidak masalah ASN menjadi anggota PPS.

“Boleh mas ” ucap Ady Imansyah balasan singkat yang di kirim ke awak media ini Selasa 14 Februari 2023.

Menurutnya,pada dasarnya dalam UU Pemilu dan aturan yang terkait dengan rekrutmen PPK dan PPS tidak ada persyaratan atau larangan bagi ASN untuk menjadi PPS.Karna PPS adalah lembaga ad hoc dengan status sementara.

Namun,merujuk pd PP 94/2021 tentang disiplin PNS, maka pengaturan mengenai kedisplinan bergantung pada kebjakan dari instansi masing-masing.

Sepanjang tidak ada larangan dari pejabat pembina kepegawaian di instansi tersebut, maka boleh bagi ASN untuk menjadi PPS.

Sebagai perbandingan,surat kemendagri No. 900.1.9/9095/SJ meminta kepada Gubernur dan Bupati untuk memberikan ijin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai tenaga ad hoc pemilu.

“Di aturan KPU tidak ada ketentuan perlu ijin,mungkin ijin hanya berlaku di instansi yang bersangkutan,tapi khusus kemenag sudah kami konfirmasi sebelumnya, sejauh ini tidak ada masalah ” jelas Ady.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close