Melalui Kegiatan Jum’ at Curhat, Kapolsek Benowo Dengarkan Unek Unek & Aduan Warga
Teks foto : Kapolsek Benowo Dengarkan Unek Unek & Aduan Warga
SURABAYA, DORRONLINENEWS.COM – Program Jum’ at Curhat yang sudah berjalan hingga saat ini ternyata menuai respons yang luar biasa dari masyarakat.
Program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu ini tak hanya mendengarkan saran, pendapat hingga kritikan terhadap institusi Polri saja.
Kegiatan Jum’ at curhat menjadi ajang bagi warga dalam menyampaikan segala macam unek-uneknya terhadap pelayanan publik secara keseluruhan.
Seperti terlihat pada hari ini Jum’ at (24/02/2023) Jajaran Polsek Benowo gandeng Forkopimcam Kecamatan Benowo melaksanakan kegiatan Jum’ at curhat bersama masyarakat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Benowo Kompol Enny Prihatin Rustam, D. Sos. M. Hum di Balai RW. 8 Kelurahan Kandangan.
Kapolsek Enny mengatakan, kegiatan Jum’ at curhat ini dilaksanakan untuk mendengar langsung curahan hati (curhat) dan aduan warga, terkait dengan pelayanan kepolisian.
Dalam kegiatan ini, Kapolsek menjelaskan bahwa Polri dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan, aduan dan keluhan warga, khususnya di wilayah hukum Polsek Benowo, “Insya Allah program ini akan terus berlanjut, kami laksanakan setiap Jumat,” terang Enny.
“Pada kesempatan tersebut salah satu warga masyarakat bertanya terkait proses mengurus surat kehilangan di gratiskan, sedangkan dalam pengurusan SKCK kenapa dikenakan biaya, “tanya warga.
“Kemudian Kapolsek memberikan penjelasan terhadap masyarakat tentang aturan dan mekanisme dalam pengurusan surat kehilangan ia menjelaskan bahwa tidak dipungut biaya sedangkan dalam pengurusan SKCK dikenakan biaya PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000,- sesuai PP No 60 tahun 2016,” jelasnya.
Pihaknya juga berharap dengan digelarnya kegiatan Jum’ at curhat ini, semoga dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Apabila ada permasalahan Kamtibmas sekecil apapun bisa laporkan ke Bhabinkamtibmas masing – masing kelurahan dan terkait pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Cak Bhabin yang sesuai perintah Kapolrestabes Surabaya, untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 235 ribu dan SIM C 215 ribu,” Tambah Enny
“Intinya, program ini untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus mensosialisasikan Program Polri yang Presisi yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan, sehingga masyarakat bisa menyampaikan apapun keluh kesah, curhatan atau saran dan masukan terhadap kepolisian, supaya kami bisa menindak lanjuti segera,” tutup Kapolsek Benowo Kompol Enny Prihatin Rustam.(tyo)