Peristiwa

Hj. Lilik Rangkul Masyarakat, Laksanakan Sosper Perda Nomor 17 Tahun 2011

Teks foto : Hj. Lilik Laksanakan Sosper Perda Nomor 17 Tahun 2011

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Hj. Lilik melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang – undangan daerah (Perda) Kabupaten Gresik tahap II tahun 2023, pembahasan undang undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kegiatan tersebut bertempatkan di dalam kediaman Hj Lilik desa Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Sabtu (25/02/2023).

“Tujuan sosialisasi Perda antara lain agar tidak ada intimidasi, tindak kekerasan ataupun diskriminasi terhadap perempuan dan anak, sehingga mereka mendapatkan perlindungan serta jaminan kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Lilik

Tak lupa Lilik juga mengingatkan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam memahami dengan baik peraturan ini, terlebih kepada perempuan agar tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah sejak dini.

“Perlu diketahui, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan suatu tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan, baik secara psikologis, fisik dan seksual dan merupakan ancaman tindakan tertentu, baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi,” jelasnya.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak tentu perlu ditangani secara komprehensif. Persoalan tersebut tidak saja menjadi tanggungjawab Pemerintah, akan tetapi, juga diperlukan keterlibatan dari seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pencegahan terhadap persoalan tersebut.

“Melalui kerjasama yang baik, perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan akan dapat terwujud dengan baik. Untuk itu, jika mengetahui suatu kejadian kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, agar tidak ragu untuk segera memberikan pertolongan atau melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lingkungan, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat, hal itu merupakan sebagai wujud peran serta dalam pencegahan sejak dini,” terangnya.

Masih pada kesempatan yang sama Lilik juga mensosialisasikan terkait peraturan Daerah nomor 10 tahun 2020 terkait penanggulangan Human Immunodeficiency Virus & Acquired Immuno Defisiency Syndrome (HIV dan AIDS).

Sementara itu, Camat M.Jusuf Anshori mengajak kepada masyarakat agar dapat mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak, baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan masyarakat.

“Dengan adanya Peraturan Perundang-undangan tersebut, maka akan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder terkait, baik di tingkat Pemerintah Kecamatan Kebomas maupun Kabupaten Gresik. Sehingga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati oleh perempuan dan anak,” tutup Jusuf Anshori.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan PAC PPP, Kecamatan Kebomas, Camat Kebomas M.Jusuf Anshori, Ibu ibu Guru TPQ, PAUD dan TK, RT/ RW, perwakilan Ketu dan anggota Karang taruna setempat, Camat Kebomas M.Jusuf Anshori, tokoh masyarakat, serta masyarakat.(tyo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close