Peristiwa

Anggota Komisi 1 DPRD Gresik Achmad Kusriyanto Pujiantoro, S.T., S.E. Gelar Sosper Tentang Virus HIV

Teks foto : Anggota Komisi 1 DPRD Gresik Achmad Kusriyanto Pujiantoro, S.T., S.E. bersama pengurus Ranting desa

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Daerah (Sosper Perda) memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat. Sebab peraturan daerah tersebut sangatlah bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pasalnya, yang terjadi saat ini banyak masyarakat yang takut jika bermasalahan dengan hukum.

Untuk itu Anggota DPRD Gresik Achmad Kusriyanto Pujiantoro, S.T., S.E. dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sampai saat ini masih belum berhenti melaksanakan Giat Sosper Perundang – undangan daerah tahap II Tahun 2023 yang membahas terkait peraturan daerah Kabupaten Gresik nomer 17 Tahun 2011 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, kali ini Sosper dilaksanakan di Caffe Pring Jenggolo jln Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Sabtu, (25/02/2023)

Seperti biasa, dalam pelaksanaan kegiatan sosper ini beliau tidak sendiri. Beliau juga mengundang Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Balongpanggang Nursalim sebagai narasumber.

Bertindak sebagai narasumber Sekcam Nursalim dalam sambutannya membacakan terkait peraturan daerah Kabupaten Gresik nomer 17 tahun 2011 tentang perlindungan serta pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saya sangat senang karena saat melakukan sosper ini sangat disambut baik oleh masyarakat, maka dari itu saya sangat mendukung program seperti ini” katanya.

Sehingga dengan adanya sosper yang dilaksanakan pada hari ini bisa memberikan manfaat terhadap masyarakat. “Tujuan sosialisasi Perda tersebut ialah agar tidak ada intimidasi, tindak kekerasan ataupun diskriminasi terhadap perempuan dan anak, sehingga mereka mendapatkan perlindungan serta jaminan kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Selanjutnya pada kesempatan ini Anggota DPRD Gresik Mas Anton panggilan keseharian yang kerap akrab di sapa ini juga menjelaskan terkait
peraturan Daerah nomor 10 tahun 2020 tentang penanggulangan Human Immunodeficiency Virus & Acquired Immuno Defisiency Syndrome (HIV dan AIDS).

Di hadapan para undangan, Mas Anton mengucapkan agar siapapun yang mengetahui saudara, teman, tetangga yang terjangkit penyakit ataupun Virus tersebut segera laporkan terhadap pihak terkait, dan perlu diketahui bahwa di Kabupaten Gresik sendiri terdapat 11 Rumah Sakit (RS) dan 32 Puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Gresik.

Artinya, penyakit virus HIV dan AIDS itu bisa di sembuhkan. Untuk itu, jangan pernah menjauhi serta jangan membenci mereka yang sudah terjangkit HIV & AIDS, mohon berikan arahan, himbauan, berikan semangat dan suport terhadap penderita tersebut, sebab kesehatan merupakan hak asasi manusia merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus di wujudkan tanpa diskriminasi sebagaimana di amanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945″, pungkasnya. (red/tyo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close