Peristiwa

Kasus KDRT Ditreskrimum Polda Jatim Tetapkan Ferry Irawan Tersangka

Teks foto : Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto

SURABAYA, DORRONLINENEWS.COM – Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto mengatakan, penetapan Ferry sebagai tersangka ini dilakukan setelah olah TKP dan gelar perkara di hotel kawasan Kediri, Rabu (11/01) kemarin.

“Kemarin juga langsung lakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” tuturnya, Kamis (12/01/23).

Kombespol Dirmanto menambahkan, hari ini penyidik Ditreskrimum berencana melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan, supaya Senin (16/01/23) besok bisa menghadiri panggilan penyidik.

“Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” jelas Kombespol Dirmanto.

Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombespol Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

“Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik,” terang Kombespol Dirmanto.

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 undang-undang nomor 23 Tahun 2004, terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis dengan ancaman 5 tahun penjara. (Anam)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close