Satlantas Polres Lumajang Himbau Bengkel Motor Tidak Menjual Knalpot Brong
Teks foto : Himbauan Satlantas Polres Lumajang
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong sangat meresahkan warga.
Berdasarkan banyaknya laporan warga. Sebab suara yang dikeluarkan knalpot sangat mengganggu ketenangan dan kenyaman masyarakat.
Terkait hal tersebut, Satlantas Polres Lumajang menghimbau semua toko sparepart dan bengkel kendaraan sepeda motor untuk Tidak menjual knalpot racing.
“Kami himbauan kepada para pemilik usaha maupun bengkel yang menyediakan knalpot brong terutama yang di jual secara umum itu kita himbauan untuk tidak lebih selektif lagi dalam menjual knalpot brong,” Kata Kasatlantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini saat di konfirmasi.
Dijelaskan Putri, selain menghimbau, dirinya juga meminta para pemilik usaha dan bengkel agar tidak memasangkan knalpot racing kepada sepeda motor yang menjadi pelanggannya.
“Upaya kita memberikan himbauan kepada pemilik usaha maupun bengkel untuk tidak memasang atau bersedia memasangkan dan menjual knalpot brong kepada masyarakat umum,” tuturnya.
Lanjut Kasatlantas, Pihaknya sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa kendaraan bermotor ini banyak menggunakan knalpot brong ini banyak mengganggu pengguna jalan.
“Kita sering mendapatkan laporan dari masyarakat untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Karena itu, kita terus melakukan upaya untuk mengurangi tingkat penggunaan knalpot brong dengan memberikan sosialisasi dan teguran,” Katanya.
Menurut Putri, sosialisasi tersebut sudah dilakukan anggota Satlantas Polres Lumajang kepada para pemilik usaha dan pemilik bengkel yang diimbau untuk tidak menjual knalpot brong.
“Selain memberikan himbauan anggota kami juga memasang brosur himbauan kepada pemilik usaha maupun bengkel untuk tidak menjual knalpot brong,” jelasnya.
Diterangkan Kasat Lantas lebih lanjut bahwa pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Serta Perda Kabupaten Lumajang No 4 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan BAB VI Pasal 16 (C) dan BAB IX Pasal 59 Ayat 1.
“Kepada seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong. Karena sangat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat,” Tukasnya.(woko)