Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Gunakan Golok Diamankan Polsek Pasirian
Teks foto : Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Diamankan Polisi
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Pasirian mengamankan terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam menggunakan golok.
Peristiwa tersebut terjadi Dusun Glendang Petung, Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Rabu (14/12/2022), sekitar pukul 10.30 WIB.
Penganiayaan sekaligus pengancaman dilakukan pelaku berisial BHP (46) terhadap korban tidak lain merupakan tetangga yakni Gatot Suandriyo (62).
Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berhasil diamankan ddi dalam rumahnya di Dusun Glendang Petung, Desa Gondoruso pada hari Kamis kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, Ujar Agus, Jumat (16/12/2022).
Menurut Kapolsek, penganiayaan diduga dilatarbelakangi karena dendam pelaku terhadap korban.
“Dendam masalah wangkitan tanah 5 tahun yang lalu, kemudian beberapa bulan lalu korban sedang membuat kandang di belakang rumah, sehingga terduga pelaku merasa terganggu dgn suara berisik pembuatan kandang,” ujarnya.
“Diduga pelaku sakit hati karena korban pernah berkata kasar terhadap ibu pelaku sehingga melakukan penganiayaan dan pengancaman,” ujarnya.
Agus Sugiharto menjelaskan, kejadian berawal korban sedang memompa ban sepeda motornya miliknya. Namun ketika korban hendak pergi dari arah depan melihat pelaku.
“Pelaku langsung melakukan pemukulan beberapa kali terhadap korban mengenai pipi sebelah kiri dan telinga kiri sehingga korban terjatuh,” ucapnya.
Usai korban terjatuh, pelaku yang membawa sebilah golok sambil menyabetkan atau mengayunkan golok kearah korban namun tidak mengenai.
“Setelah itu terlapor dilerai oleh warga, pelaku dan korban langsung pergi meninggalkan tempat kejadian,” ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, korban sangat keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirian.
“Esok harinya pelaku berhasil diamankan. kemudian pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek Pasirian. (Woko)