Hukum dan Keamanan

Satu Tahun DPO,Tersangka Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan Di Kecamatan Kedundung Berhasil di Ciduk

Teks foto : pelaku saat diperiksa

SAMPANG , DORRONLINENEWS.com – MH pria asal Desa Plenggiyan Kecamatan Kedungdung terduga pelaku pemerkosaan berhasil diamankan satreskrim Polres Sampang Selasa (18/10/2022).

Pelaku yang menjadi DPO 1 tahun lamanya ini berhasil diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Dusun Pangeren Desa Plenggiyan.

Kapolres Sampang AKBP Arman melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha membenarkan penangkapan itu.

Menurutnya,hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka MH alias D pulang kerumah orang tuanya di Dusun Pageren Desa Palenggiyan Kedundung karena ada acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Ada informasi,saya pimpin langsung anggota Opsnal Sat. Reskrim Polres Sampang untuk melakukan penangkapan” terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha Rabu (19/10/2022).

MH alias D menurut Kasat Reskrim diamankan karena telah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul kepada IJ usia 18 tahun yang beralamatkan di salah satu desa di Kecamatan Kedundung Sampang.

“Juma’t tanggal 08 Oktober 2021 korban menginap dirumah IW (Anak Terlapor). Sekira pukul 00.30 Wib korban kaget dan terbangun karena celana dalam dan pakaian yang dipakainya dibuka paksa oleh tersangka dan korban melihat MH alias D sudah berada di atas tubuhnya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim akan tetapi korban berontak sampai membangunkan IW” terang perwira dengan tiga balok emas di pundaknya ini saat menceritakan kronologi kejadian.

Masih menurut AKP Irwan Nugraha,saat IW terbangun dan melihat orang tuanya berada di atas tubuh IJ,IW langsung lari keluar rumah dan dikejar MH alias D sedangkan korban menangis kemudian pulang kerumahnya.

“Setelah 4 hari kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang dengan LP nomor P/B/224/X/2021/SPKT/Polres Sampang/Polda Jawa Timur, tanggal 12 Oktober 2021 dan tersangka MH alias D ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 12 Maret 2022” lanjut AKP Irwan Nugraha.

AKP Irwan Nugraha juga menambahkan tersangka mengaku kepada penyidik bahwa dirinya nafsu melihat tubuh korban yang seksi.

Bahkan Kasat Rekrim Polres Sampang juga menambahkan selama dalam pelariannya tersangka melarikan diri ke Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah dan ke Provinsi Kalimantan Tengah.pelaku pulang karena mendengar orang tuanya akan melaksanakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, tersangka pulang ke Desa Plenggiyan dan dalam kesehariannya bersembunyi di sebuah pekuburan (Buju Majateh) di Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Pulau Madura.

“Pasal yang kenakan kepada tersangka yakni pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, barang bukti yang berhasil diamankan kaos lengan panjang,celana dalam warna merah muda dan sebuah celana training warna hitam liris merah ” terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha SH memungkasi.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close