Hukum dan Keamanan

Ungkap Kasus Pertambangan, Polres Lumajang Sita 24 Armada Pasir, 9 Ekskavator dan 1 Mesin Sedot

Teks foto : Polres Lumajang Sita 24 Armada Pasir, 9 Ekskavator dan 1 Mesin Sedot

LUMAJANG, DORROMLINENEWS.COM – Kepolisian Resor Lumajang Jawa Timur, terus menggencarkan upaya penertiban pertambangan pasir dikawasan tambang galian C di wilayah hukum Polres Lumajang.

Sejak April hingga Agustus kemarin, sudah ada lima laporan yang diterima dari masyarakat, berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap aturan dan mekanisme pertambangan.

Hal itu disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K M.H, saat memimpin sidak, Kamis kemarin. Dari lima laporan yang ada, kesemuanya ada di areal tambang galian C.

Dari sekian banyaknya tambang, diungkapkan olah Kapolres, bahwa masih ada kelompok – kelompok yang berkegiatan, diluar ketentuan dan mekanisme hukum yang ada.

Dijelaskan, ada sekitar 24 armada angkutan pasir jenis dum truk, 9 ekskavator dan 1 mesin atau alat sedot disita, dijadikan barang bukti dari lokasi tambang.

“Kami disini mendapati beberapa modus pelanggaran, diantaranya, perusahaan yang memiliki izin wilayah operasi tambang sampai dengan untuk kegiatannya, itu baru eksplorasi belum memiliki izin operasional. Itu kami proses. Kemudian ada masyarakat yang sudah memiliki izin sampai izin operasional, tapi melakukan penambangan di luar titik koordinat. Ada juga masyarakat yang tanpa izin, namun melakukan pertambangan dengan melakukan sedot,” kata Kapolres menjelaskan.

Yang tak kalah menarik, ada kelompok masyarakat yang mendapat surat perintah kerja dari pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan jalan tambang. Meratakan permukaan, akan tetapi dibalik kegiatannya, malah menjual pasir, sementara mereka tidak mengantongi izin wilayah operasional.

“Kami juga mendengar, masih banyak masyarakat yang menggunakan mesin sedot untuk menambang, entah mereka punya izin atau tidak, ini akan kita terus tertibkan, kemarin sempat kami imbau agar tidak melakukan kegiatan sedemikian,” imbuh Kapolres Lumajang.

Dari lima LP yang ditangani, disampaikan oleh AKBP Dewa jika 1 berkas perkara sudah ada pada tahap 1. Dalam artian sudah diproses pemberkasan berikut penetapan tersangka. Sementara yang lain masih ada pada proses penyidikan, memeriksa sejumlah saksi yang tidak menutup kemungkinan, akan menyusul menjadi tersangka, berikut rangkaian didalamnya turut melibatkan ahli.

Menyinggung banyaknya barang bukti yang disita, orang nomer satu di Kepolisian Resor Lumajang itu menegaskan, jika pasca ada penetapan tersangka dari perkara yang saat ini ada pada tahap penyidikan, nantinya boleh diproses untuk pinjam pakai.

Kapolres mempertimbangkan nilai ekonomis yang melekat pada masing – masing barang bukti. “Jika ada sudah ada tersangka, karena barang bukti ada nilai ekonomisnya maka kami anjurkan untuk silahkan diproses untuk pinjam pakai dengan tahapan atau mekanisme. Mungkin saja ada yang kredit, kami tidak akan semena – mena. Tentu ini melalui proses atau proses hukum yang ada. Dan jika suatu ketika barang bukti diperlukan untuk dihadirkan dalam tahapan – tahapan maka haruslah dihadirkan” tegasnya.

“Pada intinya, semua perkara yang kami tangani, kami proses. Tinggal mendengar keterangan saksi – saksi lain, untuk nantinya dilihat kadar salahnya seperti apa, yang tentu kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tutup Kapolres.

Jika ditemukan pelanggaran serupa dikemudian hari, Kapolres menegaskan akan juga diproses hukum. Mendasari asas berkeadilan, bagi masyarakat yang dirasa tidak mampu mengurus izin tambang, akan pula ditata teknisnya. “Jangan kita biasanya menyalahkan masyarakat saja, cuman harus ada upaya – upaya,” pungkasnya.(woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close