PT Petrokimia Gresik Gandeng Kejari Gresik Cegah Persoalan Hukum Dan Gangguan Penyaluran Pupuk Subsidi
Teks foto : PT Petrokimia Gresik menandatangani nota kedepahaman dengan Kejari Gresik
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – PT Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding PT Pupuk Indonesia
(Persero) kembali menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Gresik, tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, untuk pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi, serta bantuan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan oleh Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Muhammad
Hamdan, beberapa waktu lalu.
Dwi Satriyo Annurogo menyampaikan bahwa perpanjangan kerja sama ini sebagai langkahoptimalisasi perusahaan dalam melaksanakan tugas penyaluran pupuk bersubsidi. Perusahaan
senantiasa memastikan ketersediaan stok pupuk sesuai dengan ketentuan Peraturan MenteriDalam Negeri (Permendag) dan menjamin kualitas pupuk di gudang-gudang penyangga dan
kios-kios pertanian agar pupuk bisa sampai ke tangan petani dengan prinsip 6T (Tepat Tempat,Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, Tepat Waktu).
“Untuk itu dalam kerja sama ini juga menjadi upaya PT Petrokimia Gresik dalam rangkamemperkuat pengawasan dan pengamanan kegiatan pendistribusian dan penyaluran pupuk diwilayah Gresik,” tandas Dwi Satriyo.
Ia menyadari, dalam melaksanakan amanat pemerintah penyaluran pupuk bersubsidi danmenjalankan bisnis perusahaan, tentu tidak lepas dari risiko dan persoalan hukum yangmungkin timbul sebagai akibat dari operasional perusahaan.
Dengan penandatanganan ini, Dwi Satriyo berharap permasalahan hukum perusahaan yang muncul dapat kita atasi bersama sehingga tidak mengganggu operasional perusahaan. PT Petrokimia Gresik merupakan Objek Vital Nasional yang operasional produksinya tidak bolehberhenti dalam rangka menjaga katahanan pangan nasional.
Sementara itu, kerja sama ini merupakan kerja sama perpanjangan dari nota kesepahamansebelumnya. PT Petrokimia Gresik bersama Kejari Gresik telah berkolaborasi seperti yangtertuang dalam Nota Kesepahaman ini sejak tahun 2016.
Sedangkan untuk penguatan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, PT Petrokimia Gresiksebelumnya juga menjalin kerja sama dengan Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Sulawesi Selatan, dan Kejati Jawa Timur.
“Kami akan banyak menggandeng banyak pihak untuk meningkatkan pengawasan pupukbersubsidi. Semakin banyak pihak yang proaktif maka pengawasannya akan semakin ketat,”
pungkas Dwi Satriyo. (LONO)