Pelaku Pencabulan Di Kecamatan Kedungdung Di Amankan Di Jawa Tengah

Teks foto : pelaku Pencabulan
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Satu pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur yang masuk daptar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap oleh jajaran satreskrim Polres Sampang.
Pelaku dengan inisial RHM berhasil diamankan di kebun kopi yang berada di Desa Timbang Kecamatan Kebojong Kabupaten Purwakarta Jawa Tengah.
AKP Irwan Nugraha melalui Kbo Reskrim Polres Sampang Iptu Agung Prasetya SH kepada awak media ini menuturkan kasus pencabulan yang menimpa Bunga nama samaran terjadi di Desa Banjar Kecamatan Kedungdung Rabu 25 Mei 2022.
“Kasus itu dilaporkan tanggal 26 Mei 2022 dan pelapornya warga Kabupaten Bangkalan ” ucap perwira dengan dua balok emas di pundaknya yang akrab di sapa Agung ini.
Menurut Agung,kronologi kejadian korban di jemput dan di ajak terlapor kerumah neneknya yang berada di Desa Banjar.
Sekitar pukuk 21.00 WIB,korban di bawa tersangka MYD (sudah pemberkasan) ke persawahan dan diajak melakukan hubungan intim,namun korban menolak.
“Karna menolak korban di pukul wajahnya, dan korban diancam dan langsung di setubuhi.
Usai mencabuli korban,terlapor langsung menghubungi temannya RHM dan Bd dan setibanya di TKP langsung menyetubuhi korban secara bergiliran.
“Dari ketiga pelaku dua berhasil di tangkap sedangkan yang satunya dalam tahap pencarian (DPO) ” jelas Agung.
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Sampamg Aiptu Reza Purnomo menambahkan di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama yakni 15 tahun penjara ” terang Kanit PPA asal Kabupaten Sumenep ini Rabu (28/9/2022).(awa)