Hukum dan Keamanan

Dugaan Kasus Penganiyaan Di Desa Gunung Maddah, Korban Mendatangi Mapolres Sampang

Teks foto : korban di dampingi pengacara

SAMPANG,DORRONLINENEWS.com-Korban penganiayaan dengan inisial R asal Desa Gunung Maddah Kecamatan Kota Sampang Pulau Madura mendatangi Mapolres Sampang Selasa (16/08/2022).

Kedatangan korban bersama saudaranya ke polres Sampang untuk mempertanyakan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sebelumnya pernah dilaporkan 1 Agustus 2022.

“Saya kesini hanya untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang saya laporkan ” ucap R kepada sejumlah awak media saat dimintai komentar.

Kanit V Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Riza Purnomo melalui penyidik Aipda Sukardono SH menuturkan dugaan kasus penganiayaan itu masih dalam proses.

“Sudah 2 saksi yang dipanggil dalam dugaan kasus penganiayaan itu ” ucap Dodon.

Menurut Dodon,dalam kasus dugaan penganiayaan ini sudah masuk tahap penyelidikan dan akan di naikkan menjadi penyidikan.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Untuk terlapor memang masih belum dilakukan pemanggilan,tapi pihaknya secepatnya akan melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor.

“Nanti kalau sudah dilakukan pemanggilan dan tidak di indahkan,akan dilakukan upaya paksa ” jelasnya ringkas.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close