Terkait Kerjasama Pertambangan, CV Alka Digugat 6 Miliar Rupiah
Benarkah demikian?
Teks foto : Kantor PN Lumajang
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Pengadilan Negeri Lumajang kembali menggelar sidang gugatan perdata antara CV Alka dengan Anang Bayu Haryono (52) terkait adanya dugaan wanprestasi pada perjanjian tentang kerjasama pertambangan yang berlokasi di desa Bago Kecamatan Pasirian.
Setelah melalui beberapa kali persidangan, pada Rabu (13/7/2022) pihak penggugat, yakni Anang Bayu Haryono mendatangkan H. Nanang Hanafi, sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam kesaksiannya, Nanang membeberkan bahwa dirinya mengetahui secara langsung bahwa pihak penggugat telah menjalankan sepenuhnya pengurusan perijinan pertambangan CV Alka sesuai perjanjian.
“Tidak sedikit biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat untuk mengurus segala dokumen perijinan tersebut,” kata Nanang pada Dorronlenenews.com.sesaat setelah keluar dari ruang sidang.
Nanang juga mengaku telah membeberkan apa yang diketahuinya tersebut pada majelis hakim.
“Pihak penggugat telah menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian. Tapi nyatanya, setelah semua beres, pihak tergugat yang justru mengingkari perjanjian itu,” ujar Nanang.
Permasalahan tersebut berawal dari kerjasama terkait tambang pasir dan batuan antara Anang yang beralamat di Jalan Bondoyudo kelurahan Rogotrunan kecamatan Lumajang dengan CV Alka.
Seiring berjalannya waktu, pihak Anang menuding CV Alka telah melakukan wanprestasi atas Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) yang tertuang dalam akta Notaris Lutfi Irbawanto pada tahun 2017 silam.
Dijelaskan Dwi Wismo Wardono, pengacara penggugat, kliennya merasa tidak pernah dilibatkan dalam aktivitas pertambangan meski telah mengantongi KSO bersama CV Alka.
Selain itu, penggugat juga merasa tidak membatalkan surat perjanjian yang sudah dibuat dengan CV Alka sebelumnya.
“CV Alka telah mengingkari perjanjian yang sudah dibuat di notaris,” terang pengacara berpenampilan nyentrik tersebut.
Masih kata Dwi, akibat wanprestasi yang dilakukan CV Alka, kliennya mengajukan ganti rugi termasuk denda sebesar Rp 6 Miliar.
Sementara itu, Jamal Abdullah Katiri, selaku pihak tergugat, melalui sambungan telepon mengatakan, sebenar justru pihak penggugat yang telah mengabaikan perjanjian yang dibuat.
Masih kata Jamal, justru dia sendiri yang melakukan pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), beberapa bulan sebelum penandatanganan KSO dengan penggugat pada 2017 lalu.
“Saya yakin hakim akan menolak gugatan, karena gugatan mereka tidak berdasar,” kata mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2004-2009 itu.
Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) DPC Lumajang, H. Sofyan berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.
“Jika kedua belah pihak merasa harus menempuh jalur hukum, ya silahkan saja. Apapun keputusan hakim nanti harus diterima kedua belah pihak dengan lapang dada,” pungkasnya.(woko)