Rutan Kelas IIB Sampang Berikan Remisi Kepada 244 Warga Binaan
Teks foto : Syaiful Rahman
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Sampang Pulau Madura akan memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan yang ada.
Remisi di berikan kepada warga binaan Rutan setempat menjelang peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus.
Dari total jumlah warga binaan,ada ratusan warga binaan yang mendapat pengurangan massa hukuman di momen hari kemerdekaan di tahun 2022 ini
Kepala Rutan Gatot Tri Rahardjo melalui kasub Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman menuturkan dari 345 warga binaan yang ada.Sebanyak 244 warga binaan Rutan Sampang yang mendapatkan remisi di tahun ini.
Menurutnya,dari 244 warga binaan yang mendapat remisi ada 204 yang mendapat remisi susulan dan 40 orang yang mendapatkan remisi awal.
“204 warga binaan yang mendapatkan remisi susulan,mereka sebelumnya sudah lama menjalani masa hukuman di Rutan Sampang.
Sedangkan 40 orang warga binaan yang mendapatkan remisi awal,mereka yang sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan.
“Rata rata mereka yang mendapatkan remisi di dominasi kasus penyalah gunaan narkoba.Sedangkan untuk kasus kriminal seperti pencurian dan kasus pembunuhan hanya hanya beberapa orang ” ucap Rahman akrab di sapa saat di sambangi di kantornya Rabu (27/07/2022).(awa)