Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
Teks Foto : barang bukti sepeda motor yang di amankan Polsek lakarsantri .
SURABAYA, DORRONLINENEWS.COM – Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil di tangkap jajaran Reskrim Polsek lakarsantri Polrestabes Surabaya Jum’at 01 Juli 2022 .
Kapolsek Lakarsantri Kompol DRS Hakim kepada awak media mengatakan pelaku berinisial PAS umur 40 tahun warga dupak bangun Rejo 1/31 Surabaya berhasil di tangkap Reskim Polsek lakarsantri .
Peristiwa bermula pada hari Jum’at 01 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 wib di G Walk Citraland kota Surabaya.
Saksi M .Mukhlisin 26 tahun alamat jalan tubanan lama Gg mawar nomer 10 Surabaya mengatakan pada hari Jum’at 01 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 wib ketika keluar dari Rumah makan AKJ Gwalk dia melihat sepeda motornya telah di naiki dan di bawah oleh seseorang yang tidak dikenal terjadi kejar kejaran selanjutnya korban dan pelaku terjatuh dan diamankan oleh security dan warga sekitar .
Barang bukti yang diamankan berupa 1 ( satu) unit sepeda motor Yamaha N Max plat nomor S 6949 ABE serta 1 ( satu ) kunci palsu kerugian diperkirakan Rp 28.000.000.
Kapolsek Lakarsantri Kompol DRS Hakim mengatakan saat ini pelaku PAS ( 40 tahun ) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana pencurian dengan pemberatan . Sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat (1) ke -3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun .
Modus operandi yang digunakan pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu (anam).