Peristiwa

Larangan Berjualan Bagi PKL, Ada Dua Surat Edaran Yang Berbeda

Teks foto : dua surat edaran

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com-Pemerintah Daerah (Pemda) melalui dinas terkait mengeluarkan surat edaran (SE) larangan berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL).

Larangan berjualan bagi PKL menjelang resepsi hari pernikahan putri Bupati Sampang yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 19 Juli 2022.

Namun,ada dua surat edaran yang dikeluarkan terkait larangan berjualan bagi para pedagang kaki lima namun ada perbedaan.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak panitia berbunyi PKL sepanjang jalan Wijaya Kusuma dan kios yang di kelola Kodim dilarang berjualan dari tanggal 16 sampek 19 juli.

PKL di sepanjang jalan Wahed Hasyim dari depan Bank BNI sampek pertigaan perintis dilarang berjualan dari tanggal 18 sampek 19 Juli 2022.

Sedangkan surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak Satpol PP terhitung dari tanggal 17 dan 18 hingga 19 berbunyi pedagang kaki lima dan sejenisnya yang berlokasi pujasera,dekranasda,taman wijaya,jalan Wahed Hasyim dan Jalan Jamaluddin untuk sementara tidak operasi dan menjalankan usahanya.

Suaidi Asyikin kepala bidang (kabid) Ketentraman dan Ketertiban umum (trantibun) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Sat Pol PP Kabupaten Sampang mengatakan memang ada dua surat edaran yang berbeda.

Surat edaran (SE) yang di keluarkan oleh pihak panitia resepsi pernikahan akan di tarik dan akan di revisi.

“Larangan berjualan bagi PKL mengacu surat edaran yang di keluarkan Sat Pol PP Kabupaten Sampang ” ucap Suaidi saat di hubungi melalui saluran telpon Jum’at (15/07/2022).(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close