Gagal kelabuhi Petugas Dua Pemuda Diringkus Polsek Manyar Lantaran Sembunyikan Narkoba Diresleting Celana

Teks foto : Dua Pemuda Diringkus Polsek Manyar
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM- Polsek Manyar berhasil meringkus dua pemuda yang terjerumus lembah hitam, dimana dua tersangka saat hendak mengedarkan narkoba berjenis sabu-sabu di Kota Santri Gresik. Kamis (14/7/2022).
Penangkapan ini dilakukan saat jajaran Polres Gresik melaksanakan Ops Bina Kusuma Semeru 2022.
Dimana tersangka “ZA” ( inisial ) warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, diringkus unit Reskrim Polsek Manyar saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Veteran Kecamatan Kebomas.
Pemuda berusia 24 tahun itu gagal mengelabuhi petugas. Satu klip sabu yang disembunyikan di sebelah resleting celananya berhasil ditemukan Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto bersama tim.
Barang haram seberat 0,58 itu dia beli dari seseorang seharga Rp 200 ribu. Selanjutnya akan diedarkan kepada seorang pemesan.
Dalam perjalanannya sabu tersebut gagal terdistribusi. Lelaki berperawakan kurus itu dibekuk diwilayah perbatasan Gresik – Surabaya.
Kapolres Gresik AKBP M. Nur Aziz melalui Kapolsek Manyar Akp Windu Priyo Prayitno menjelaskan “Tersangka kami tangkap kemarin Rabu malam di sebelah warung kopi jalan Veteran.
Windu menambahkan, barang bukti sabu 0,58 gram telah disita. Tersangka sebelumnya pernah ditahan dalam kasus pencurian. Tersangka adalah residivis.
Sebelum menangkap “ZA” anggota Polsek Manyar juga menangkap “DA” warga Banyuwangi.
Pemuda berusia 30 tahun itu digerebek saat hendak pesta narkoba bersama sejumlah temannya di warung kopi Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Selasa (12/7/202) pagi.
“Saat tim Reskrim Polsek Manyar datang teman-temannya kabur, kami berhasil menangkap “DA” beserta barang bukti sabu dan satu set alat hisapnya,” kata Windu.
Dari hasil introgasi, mengaku narkoba seberat 0,33 gram tersebut merupakan milik tersangka sendiri yang dibeli secara patungan.
“Dia beli dari seseorang di Surabaya. Tersangka mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba di dekat warung kopi tersebut,” imbuhnya.
Mantan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu menambahkan, kedua tersangka yang diamankan saling kenal. Mereka berdua pernah pesta narkoba bersama di Surabaya.
“Mereka dalam satu jaringan peredaran narkoba antar kota,” imbuh perwira dua balok di pundak tersebut.
Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Manyar. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasap 127 UU No 35/2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Tyo)