Politik

Anggota Komisi I DPRD Gresik Hj. Hudaifah, SH Tegaskan Pemerintah Daerah Bertanggung Jawab Mewujudkan Kehidupan Masyarakat yang Aman dan Tentram

Teks foto : Anggota Komisi I DPRD Gresik Hj. Hudaifah, SH saat gelar Sosialisasi Perda di kediamannya.

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota Komisi I DPRD Gresik Hj. Hudaifah, SH menegaskan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, teratur dan tentram. Politisi perempuan dari Partai PKB ini juga meminta kepada masyarakat kalau ada masalah agar tidak segan-segan menyampaikan aspirasinya. Sehingga wakil rakyat (anggota DPRD) bisa koordinasi dengan instansi terkait untuk mencarikan solusi terbaik.

Penegasan tersebut disampaikan Yuk Hudaifah, sapaan akrabnya saat menggelar Sosialisasi Peraturan perundang-undangan (Sosper) tahap IV tahun 2022 Peraturan daerah (Perda), bertempat di kediamannya Desa Manyarejo Kecamatan Manyar, Minggu (24/7/2022).

Lebih lanjut istri pengusaha sukses kota pudak ini menerangkan, salah satu fungsi DPRD adalah legislasi. Maksudnya fungsi untuk membuat Perda bersama kepala daerah. Selanjutnya setelah disahkan kepala daerah dan sebelum diberlakukan, maka perlu adanya sosialisasi ke masyarakat.

“Meskipun demikian operasional produk perda tersebut tetap mendapat pengawasan dari dewan, ” jelasnya.

Di hadapan peserta sosialisasi, Yuk Hudaifah dengan tegas mengatakan, peran pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap pengejawantahan hak dan kewajiban bagi masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

“Seperti, pengaturan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan terhadap masyarakat merupakan upaya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, teratur dan tentram,” tandasnya.

Jadi ada koridor atau batasan yang jelas, aktivitas mana bisa digolongkan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat dan perlu adanya hukuman atas pelanggaran terhadap aturan tersebut agar jera dan tidak mengulangi lagi.

Putri daerah kelahiran Bawean ini mencontohkan, misal dump truk yang mengangkut pasir atau tanah uruk, wajib memasang terpal sebagai penutup bak, agar muatannya tidak terbang atau jatuh menimpa pengguna jalan lain dan mengotori jalan, sehingga berakibat laka lantas. Apabila tidak dipasang maka perlu punishment kepada sopir dump truk tersebut oleh instansi terkait.

Dia juga mencontohkan, demi mewujudkan kemandirian desa maka pemerintah desa harus bisa menggali dan mengelola potensi yang ada di desa melalui pemberdayaan masyarakat desa setempat.

“Perlu adanya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah desa, BPD dan elemen masyarakat lainnya untuk mendukung program pembangunan desa mewujudkan desa mandiri. Begitu juga pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait” ungkapnya.

Legislator asal Manyarrejo ini juga meminta kepada masyarakat kalau ada masalah agar tidak segan menyampaikan aspirasinya. Sehingga wakil rakyat (anggota DPRD) bisa koordinasi dengan instansi terkait untuk mencarikan solusi.

Untuk diketahui, Sosper yang digelar bersama anggota Komisi IV DPRD Gresik Abdullah Munir ini terkait Perda No.2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan zketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Perda No. 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri dan Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close