Peristiwa

Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Teks foto : barang buktinya

TULUNGAGUNG, DORRONLINENEWS.COM – Kasus peredaran Narkoba seakan tiada berhenti bahkan rata rata menyasar pada para generasi muda, jika hal ini dibiarkan maka masa depan generasi muda masa depan bangsa akan memprihatinkan, hal inilah yang memacu jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran Narkoba seperti yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tulungagung pada tanggal 10 Juni 2022, pukul 20.00 WIB.

Pasalnya, dari penangkapan tersebut, yaitu pada tanggal 10 Juni 2022 pukul 20.00 WIB, di Desa Pojok Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Satresnarkoba Polres Tulungung telah berhasil mengamankan 1 orang yang diduga sebagai pelaku pengedar Sabu dengan inisial ME alias P, (20) asal Kediri, Pekerjaan Karyawan Cafe, alamat Ringinrejo Kab. Kediri.

“Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai pelayan Kafe tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung karena yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 0,98 gram, tutur Kasat Narkoba AKP Didik Riyanto S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, S.H., Sabtu (11/06/22).

Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada penjualan Sabu, yang kemudian oleh petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan menjual Narkotika jenis Sabu.

“Pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” jelas Iptu Anshori.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku yang berinisial inisial ME alias P (20) warga Kediri, Pekerjaan Karyawan Cafe, alamat Ringinrejo Kabupaten Kediri. Petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil amankan 2 pocket berisi Sabu dengan berat bruto 0,48 gram dan 0,10 gram.

Adapun 1 buah alat bong, 1 lembar tissue, 1 buah bungkus rokok merk Marlboro, 1 buah korek api, 1 buah Hp merk OPPO warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- hasil penjualan Sabu.

Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

“Pelaku dengan inisial ME alias P (20) warga Kediri, 14 Mei 2002, Pekerjaan Karyawan Cafe, alamat Ringinrejo Kabupaten Kediri dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal inilah yang perlu menjadi kepedulian bagi kita semua khususnya para generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang namanya Narkoba atau Psikotropika karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya. (Anam)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close